Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mendominasi, Jatim Sumbang 42 Persen Dari Produksi Garam Nasional

Mus Purmadani • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:20 WIB
Benowo merupakan salah satu kawasan penghasil garam di Surabaya.
Benowo merupakan salah satu kawasan penghasil garam di Surabaya.

RADAR SURABAYA – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur terus mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada pelaku sektor kelautan dan perikanan, khususnya para pembudi daya ikan dan petambak garam.

Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang saat ini tengah digodok di DPRD Jatim.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Azis menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki kontribusi besar terhadap produksi perikanan budidaya dan garam nasional.

“Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budidaya dan garam nasional. Namun di sisi lain, para pembudi daya dan petambak garam masih menghadapi banyak kendala yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis (23/10), 

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi perikanan budidaya di Jawa Timur tahun 2024 mencapai 1,39 juta ton atau 8,84 persen dari total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton, dengan jumlah pembudi daya ikan mencapai 159.981 orang.

Produksi ini didukung oleh 10.349 unit pengolahan ikan dan 20.615 unit pemasaran, yang juga berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja hingga 7.482 orang pada tahun 2023.

Sementara itu, untuk produksi garam, Jawa Timur tercatat sebagai penyumbang terbesar nasional dengan produksi mencapai 859 ribu ton atau sekitar 42 persen dari total produksi garam nasional sebesar 2,04 juta ton. Namun, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan nasional yang mencapai 34,5 juta ton.

Permasalahan utama terletak pada kualitas garam rakyat yang belum memenuhi standar industri.
Banyak industri dalam negeri tidak dapat menyerap garam lokal karena kadar natrium klorida (NaCl) garam rakyat umumnya masih di bawah 94 persen, sementara industri membutuhkan kadar antara 95–98 persen dengan kadar air maksimal 0,5 persen.

Padahal, di Jawa Timur terdapat 6.613 petambak garam dan 729 kelompok PUGAR (Pengembangan Usaha Garam Rakyat) yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

Kendala Lapangan yang Masih Membelit

Dalam rapat tersebut, Azis juga menyoroti empat permasalahan utama yang dihadapi oleh pembudi daya ikan dan petambak garam di Jatim:

Pertama, teknologi pergaraman yang tertinggal, serta keterbatasan akses pembiayaan bagi petambak garam yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat miskin.

Kedua, kerentanan terhadap perubahan iklim, harga, dan status lahan, serta konflik pemanfaatan wilayah pesisir.

Ketiga, lemahnya kelembagaan kelompok pembudi daya dan petambak garam, yang berakibat pada sulitnya akses informasi dan pemasaran. Dan keempat, dorongan regulasi untuk perlindungan dan pemberdayaan.

Azis menegaskan, dengan berbagai persoalan tersebut, sudah sangat mendesak bagi Jawa Timur untuk memiliki kebijakan daerah yang secara khusus mengatur pelindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku sektor ini.

“Selama ini, Provinsi Jawa Timur belum memiliki dasar hukum daerah yang mengatur secara komprehensif tentang pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam. Karena itu, pembentukan Raperda ini menjadi sangat urgen,” tegasnya.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam termasuk dalam urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

“Raperda inisiatif Komisi B ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan program perlindungan dan pemberdayaan sektor perikanan budidaya dan pergaraman, agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan,” pungkas Azis. (mus/nur) 

Editor : Nurista Purnamasari
#kementerian kelautan dan perikanan #produksi garam #petani garam #garam #dprd jatim