Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

ESDM, Indonesia Catat 5.300 Izin Tambang, Terbanyak di Dunia

Muhammad Firman Syah • Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Indonesia tercatat memiliki 5.300 izin tambang, tertinggi di dunia menurut Kementerian ESDM.
Indonesia tercatat memiliki 5.300 izin tambang, tertinggi di dunia menurut Kementerian ESDM.

Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan jumlah izin tambang terbanyak di dunia. Total izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan mencapai sekitar 5.300 izin, mencerminkan masifnya aktivitas pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan bahwa dominasi jumlah izin tersebut menggambarkan besarnya skala industri tambang di Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain.

“Kita perlu sampaikan bahwa kita ini salah satu negara yang memiliki jumlah perizinan di industri pertambangan paling gede di dunia. Dengan sekitar 5.300-an izin. Itu luar biasa kalau dibandingkan dengan negara-negara yang lain,” ujar Tri dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Senin (20/10).

Tri menjelaskan bahwa lonjakan perizinan tambang mulai terjadi sejak periode 2006–2007, ketika industri pertambangan nasional tumbuh pesat. Tren tersebut berlanjut hingga mencapai puncaknya pada 2024, terutama di sektor batu bara. Sementara itu, komoditas nikel juga terus menunjukkan peningkatan produksi hingga tahun ini.

Menurut Tri, kondisi tersebut menunjukkan dinamika besar di sektor pertambangan Indonesia yang kini menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penerapan regulasi keselamatan tambang yang disiplin sebagaimana diterapkan di negara maju.

“Saya pernah ke sana (Australia) terus kemudian mencoba bertanya kenapa tambang ini enam bulan masih tutup. Mereka bilang karena belum yakin apakah kecelakaan ini akan terjadi lagi,” katanya.

Tri menilai tingkat kesadaran terhadap keselamatan kerja di industri tambang negara maju sangat tinggi. Karena itu, pemerintah Indonesia berupaya memperkuat kepatuhan dan tata kelola melalui penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Poin yang ingin kita sampaikan, memang di RKAB yang dulu kita menginginkan dokumen itu banyak. Kenapa? Supaya perusahaan itu taat asas kira-kira seperti itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah mengevaluasi dan menyederhanakan aturan RKAB agar implementasinya lebih efektif. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sejumlah ketentuan administratif disederhanakan untuk mempercepat layanan tanpa mengurangi tanggung jawab perusahaan.

“Beberapa yang merupakan tanggung jawab perusahaan itu kita serahkan kepada perusahaan,” tegas Tri.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi perizinan dan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan di sektor pertambangan nasional. (nad/fir)

Editor : M Firman Syah
#iup #esdm #tambang #perizinan #batubara