RADAR SURABAYA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Emas Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat (30/5).
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp26.000, dari sebelumnya Rp1.874.000 menjadi Rp1.900.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.744.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
Penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta:
PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan:
PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP
PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam per Jumat, 30 Mei 2025:
0,5 gram: Rp1.000.000
1 gram: Rp1.900.000
2 gram: Rp3.740.000
3 gram: Rp5.585.000
5 gram: Rp9.275.000
10 gram: Rp18.495.000
25 gram: Rp46.112.000
50 gram: Rp92.145.000
100 gram: Rp184.212.000
250 gram: Rp460.265.000
500 gram: Rp920.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.840.600.000
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi kabar baik bagi investor logam mulia. Namun, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam transaksi jual beli.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan