RADAR SURABAYA – Berbagai upaya maupun inovasi terus dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan ketenangan kepada nasabah perbankan.
Kali ini lembaga yang dibentuk pemerintah di tahun 2005 itu melakukan dua terobosan penting.
Yang pertama dengan melakukan percepatan proses pembayaran klaim simpanan nasabah, yang bank tempatnya menyimpan uang dicabut izin usahanya.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menjelaskan, dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi, tim LPS bergerak cepat.
“Dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Didik di acara Temu Media di Surabaya, Senin malam (13/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukkan tren yang positif.
Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara sembilan sampai dengan 14 hari kerja, namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat. “Hanya membutuhkan lima hari kerja saja,” ungkapnya.
Didik mengaku di lapangan LPS sering menemui nasabah yang uangnya tertahan cukup lama di BPR, yang mengalami kesulitan keuangan.
Padahal nasabah BPR tersebut memiliki banyak kebutuhan yang mendesak, seperti membayar uang sekolah.
Lalu, bagi nasabah petani memiliki kebutuhan untuk membeli bibit atau pupuk.
“Menyadari hal tersebut, kami berusaha untuk semaksimal mungkin mempercepat proses pembayaran klaim," tambahnya.
Berdasarkan data per 8 Mei, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 291 miliar milik lebih dari 48 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi.
Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih terus dilakukan kepada para nasabah dari 11 BPR yang dilikuidasi LPS, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April.
Kemudian, terobosan kedua adalah, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.
Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimize, namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimize.
Dimana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.
“LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi,” tegas Didik.
Opsi tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat.
Hal ini telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR).
Msalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.
“Perubahan ini merupakan tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang dilengkapi dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” jelas Didik. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa