Seiring dengan pertumbuhan penyaluran pinjaman, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 juga menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK pada 2016. Dalam hal ini, Jawa Timur ikut menyumbang tingkat literasi keuangan yang meningkat dari 35,6 persen menjadi 48,95 persen, seiring dengan meningkatnya indeks inklusi keuangan wilayah setempat dari 73,2 persen menjadi 87,96 persen.
Untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan Jawa Timur, PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional) dan PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal) berinisiasi mengadakan program dan kolaborasi industri fintech lending demi meningkatkan inklusi dan literasi keuangan digital, baik nasional maupun regional melalui webinar nasional yang dilakukan pada Rabu, 22 Desember 2021 dengan mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya secara daring.
Tiara Kasih, Head Operational Modal Nasional mengatakan, “kami berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, generasi muda dan para konsumen serta UMKM Jawa Timur dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending.
Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.
Denny Julianto, IT Staff Ada Modal juga menambahkan, “masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK”.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi. (*/jay) Editor : Administrator