Untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) membuka stan konsultasi perpajakan, lapor e-filing, konsultasi e-billing, dan berbagai urusan seputar perpajakan di salah satu pusat perbelanjaan Kota Delta. Layanan tersebut dibuka hingga 31 Maret 2018.
“Jam pelayananya mulai pukul 10.00 hingga pukul 22.00,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih, Rabu (28/3).
Stan pelayanan pajak di mal tersebut untuk memaksimalkan layanan terhadap wajib pajak (WP). Warga yang tidak punya waktu datang ke kantor bisa memanfaatkan stan tersebut. "Ini pelayanan jemput bola. WP yang mau melaporkan SPT tahunannya tidak perlu berdesak-desakan dan antre di KPP Pratama," tambah Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Neilmaldrin Noor.
Pejabat yang akrab disapa Neil ini mengatakan, e-filing bisa dilakukan di mana saja sejak dua tahun lalu. Tapi kebanyakan WP lupa pasword-nya. Lalu banyak yang bertanya ke kantor pajak. “E-filing ini banyak kelebihannya. Bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, selama 24 jam. Tidak perlu antre,” jelasnya.
Neil berharap dengan dua program baru itu kesadaran dan kepatuhan WP meningkat. Mulai tahun lalu aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan melaporkan SPT tahunan lewat e-filing dan pembayarannya lewat e-billing. "Di tahun kedua ini sasarannya masyarakat umum, UKM, pribadi, karyawan dan pengusaha yang potensi pajaknya cukup besar,” paparnya.
Vivi, salah satu wajib pajak, mengaku gembira dengan adanya layanan e-filing dan e-billing di mal. Ia berharap bisa diperbanyak agar mudah diakses masyarakat. "Layanan ini sangat memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan informasi seputar pajak dan pelaporan urusan pajaknya," ucapnya. (mus/rek)
Editor : Lambertus Hurek