Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan resmi mengambil alih kendali penuh atas sistem Coretax Administration System mulai 16 Desember 2025. Langkah ini menandai berakhirnya masa post implementation support dari vendor pengembang yang sebelumnya bertanggung jawab atas pemeliharaan sistem.
Pengambilalihan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital perpajakan Indonesia. Dengan kendali sepenuhnya berada di tangan DJP, pengelolaan, pembaruan dan perbaikan sistem dapat dilakukan tanpa harus menunggu dukungan teknis dari pihak ketiga.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa periode 1 Januari hingga 15 Desember 2025 merupakan masa transisi di mana tanggung jawab pemeliharaan masih dipegang oleh vendor.
“Sesuai kontrak, itu kewajiban vendor untuk melakukan perbaikan jika ditemukan bugs. DJP juga tidak bisa melakukan otak-atik langsung pada sistem,” ujarnya, Senin (20/10).
Hantriono menambahkan, setelah masa kontrak berakhir, sistem Coretax beserta source code-nya akan diserahkan sepenuhnya kepada DJP. Dengan demikian, lembaga pajak dapat melakukan modifikasi dan inovasi sesuai kebutuhan internal tanpa melanggar ketentuan kerja sama.
Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 sebagai pengganti sistem lama, SIDJP. Implementasi awal dimulai pada 2025 sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional.
Meski begitu, sejumlah kendala teknis masih ditemukan di lapangan. Untuk menjamin kelancaran pelayanan, DJP sempat mengaktifkan kembali beberapa aplikasi lama seperti e-Faktur, serta memperkenalkan fitur baru bernama Generate Data (Genta) melalui platform DJP Online.
Fitur ini memudahkan wajib pajak mengunduh data hasil pemrosesan Coretax, termasuk faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21/26.
Setelah pengambilalihan dilakukan, DJP menargetkan peningkatan efisiensi dan kecepatan pengembangan fitur baru. Proses pengelolaan yang sebelumnya harus melewati mekanisme kontraktual dengan vendor kini dapat berjalan lebih fleksibel.
Bagi wajib pajak, langkah ini diharapkan berdampak positif terhadap kualitas layanan digital, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga validasi data perpajakan.
Transformasi ini juga mempertegas komitmen DJP dalam memperkuat kemandirian teknologi sistem perpajakan nasional. (dwi/fir)