Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemerintah Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026, Produsen Wajib Produksi Lokal

Muhammad Firman Syah • Sabtu, 13 September 2025 | 18:38 WIB
Pemerintah Indonesia akan menghentikan insentif impor untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU).
Pemerintah Indonesia akan menghentikan insentif impor untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU).

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengakhiri insentif impor mobil listrik Completely Built-Up (CBU) mulai 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong industrialisasi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di dalam negeri.

Hingga Desember 2025, produsen otomotif masih menikmati pembebasan bea masuk, PPnBM, dan PPN untuk mobil listrik CBU. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi perusahaan yang berkomitmen membangun fasilitas produksi lokal dengan rasio 1:1 terhadap jumlah unit impor.

"Insyaallah, tidak ada lagi izin impor CBU dengan skema insentif investasi setelah 2025," tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (12/9).

Dirjen ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menambahkan bahwa penghentian skema insentif CBU ditujukan untuk mempercepat realisasi investasi serta mendorong kemandirian industri otomotif nasional.

Saat ini, enam perusahaan tercatat sebagai penerima manfaat program insentif yakni PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)

Keenam perusahaan telah mengajukan rencana investasi senilai Rp 15,52 triliun dengan target kapasitas produksi mencapai 305 ribu unit kendaraan listrik.

Direktur IMATAP Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, setiap produsen wajib memproduksi kendaraan listrik di Indonesia sesuai kuota impor sebelumnya. Selain itu, produk lokal harus memenuhi standar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, yang akan ditingkatkan bertahap hingga 60 persen.

Langkah ini menegaskan ambisi Indonesia menjadi pusat produksi kendaraan listrik di kawasan, sekaligus memperkuat kemandirian teknologi otomotif nasional. (man/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#mobil listrik #cbu #kendaraan #impor #teknologi