Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Terkait hal itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached And Deodorized Palm OilÂ
Presiden RI Joko Widodo menegaskan Indonesia harus berani mengatakan tidak untuk ekspor bahan mentah mineral dan batu bara serta sumber daya alam lain, meskipun berpotensi digugat oleh WTO.