Polisi akhirnya meringkus empat anggota komplotan yang membegal pengendara ojok online (ojol) di halte Darmo Park II, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Keempat tersangka ternyata sudah beberapa kali masuk penjara.
Tiga bandit ini termasuk cerdik ketika polisi konsentrasi mengamankan pertandingan. Mereka dengan sigap mencuri sepeda motor di Jalan Tambak Osowilangun, Surabaya. Tersangka MR, 37, warga Jalan Dupak Masigit, Surabaya; MZ, 34, dan AS, 29, warga Jalan Tambak Asri, Surabaya
Meskipun telah mendapat penghargaan pelayanan prima, Polrestabes Surabaya tidak berhenti berinovasi. Polrestabes Surabaya mengikuti perkembangan teknologi dengan membekali bodycam pada anggota satlantas, satreskrim, serta satuan-satuan lainnya.
Aksi unjuk rasa buruh terkait penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan di depan Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (1/3).
Simpan uang di dompet sudah biasa. Namun, budak narkoba kerap memanfaatkan dompet untuk menyimpan sabu-sabu (SS). Tersangka DT, 43, warga Jalan Jambangan, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya gegara menembunyikan empat poket sabu di dalam dompetnya.
Belum sempat meranjau sabu, AR, 24, warga Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya, keburu dicokok anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka diamankan setelah mengambil sabu ke pengedar berinisial AG yang masih buron. Polisi menyita 11 poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 2,69 gram.
Setelah menerima laporan pembegalan di beberapa wilayah di Jawa Timur, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat bandit. Empat tersangka pembegalan itu adalah SE, 18, warga Jalan Setro; TS, 23, warga Jalan Ploso Timur; RS, 15, AS, 15, warga Pacar Keling,
Polisi terus menyelidiki dan mencari pelaku pembacokan Yusuf Maulana, 21, warga Jalan Tanah Merah Sayur VI, Surabaya, Minggu (12/12) lalu. Hingga kemarin identitas pelaku pembacokan belum jelas. Video yang tersebar di media sosial (medsos) menunjukkan salah satu pelaku mengacungkan celurit.
Apes nian MT, warga yang tinggal di Jalan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya, ini. Sang suami, SN, meninggalkan dirinya karena tidak mau ikut ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. MT diketahui menjual sabu-sabu (SS) milik suaminya.
Tak butuh waktu lama, pria yang menganiaya istri sirinya di Perumahan Wisma Tirta Agung Kav IV, Surabaya, akhirnya berhasil diringkus polisi, Jumat (15/10) siang.