Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tersangka Ferry Irawan dan barang bukti perkara kekerasan dalam ramah tangga (KDRT) pihak Kejaksaan Negeri Kediri, Kamis (16/3). Ferry diberangkatkan dari Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, ke Kediri sekitar pukul 07.39.
Belum sampai sehari ditahan, Ferry Irawan langsung mengajukan penangguhan penahanan. Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, menyatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke penyidik pada Senin (16/1) malam.
Ferry Irawan akhirnya ditahan di Mapolda Jawa Timur gara-gara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, artis senior Venna Melinda. Aktor 45 tahun itu ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka selama sembilan jam di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (16/1).