Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tersangka judi online dengan omzet miliaran rupiah setahun. Tidak hanya operator, pemain judi juga disikat. Enam orang ditangkap, yaitu GJ, 33, dan FG,33, warga Kenjeran, Surabaya, sebagai pemain judi online. Sementara empat tersangka lagi, yaitu BH, 34, HGP, 40, BKT, 23, dan TD, 30, warga Surabaya, sebagai pengepul.
Pria ini terkejut ketika beberapa orang menyergapnya saat berada di sebuah warnet Jalan Ketintang, Surabaya. Ahmad Muzaki, 30, warga Kejawan Lor V, Surabaya, tinggal di Pulo Tegalsari VII, Surabaya, diamankan setelah tepergok main judi online jenis keno.