Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya me-launching kartu kepesertaan.
Ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 mengenai tata cara dan persyaratan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada April lalu, membawa angin segar bagi para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJamsostek terus membayarkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP sendiri merupakan bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)
Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menyerahkan dana CSR untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Jawa Timur.