Tipu Rekan Bisnis, ASN Dinas Pertanahan Divonis Satu Tahun Penjara
Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanahan Lila Kusumawati terbukti melakukan penipuan dan divonis hukuman satu tahun penjara. Vonis itu disampaikan majelis hak
Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanahan Lila Kusumawati terbukti melakukan penipuan dan divonis hukuman satu tahun penjara. Vonis itu disampaikan majelis hak
Terdakwa kasus pembunuhan istri dengan cara dicekik sampai tewas di Driyorejo, Lutfi Dwi Hariyanto, 33, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Gresik
ASN (Aparatur Sipil Negara) Dinas Pertanahan kabupaten Gresik Lila Kusumawati dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh JPU Sarief Hidayat di Ruang Sidang Pengadila
Terdakwa pengedar sabu-sabu Jihan Maulana Alfath, RT 12 RW 04 Desa Bebekan Kecamatan Taman Sidoarjo tertunduk lesu saat mendengarkan vonis hakim di PN Gresik
Wajah lesu diperlihatkan ketika ketua majelis hakim Eddy membacakan amar putusan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti mengedarkan barang haram alias sabu-sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan banding terhadap vonis hakim pada kasus limbah gram besi yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan terdakwa
Kasus limbah gram besi yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Majelis hakim PN Gresik memvonis
Kasus penggelapan yang dilakukan kedua terdakwa sales di PT. Duta Lestari Sentratama (DLS) memasuki babak akhir. Kedua terdakwa, Rudik Iswantoro, 30, warga Gang
Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu Imam Sukhairi alias Jenglot, 40, dan Yuni Dwi Lestari, 25 menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Pengedar sabu-sabu asal Wonocolo RT 14 RW 5 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Abdul Aziz , 30 menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (4/10).