RADAR SURABAYA - Kantor Markas Polsek Tegalsari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya yang dibakar massa merupakan bangunan peninggalan era kolonial yang dibangun sekitar tahun 1920-an.
Bangunan octagon ini sejak awal sudah difungsikan sebagai kantor polisi.
Ketua Begandring Soerabaia Achmad Zaki Yamani mengatakan, pada tahun 1914, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan sebuah keputusan yang menetapkan dasar-dasar reorganisasi kepolisian umum.
Keputusan ini menjadi pondasi bagi sistem kepolisian modern yang diterapkan di tiga kota utama di Hindia-Belanda.
Sebagai bagian dari reorganisasi, wilayah Kota Surabaya pada awalnya hanya memiliki tiga Seksi Polisi. Kemudian bertambah menjadi lima.
Akhirnya, setelah Surabaya semakin berkembang, sistem ini diperluas menjadi enam seksi. Di antaranya Seksi 1 Darmo, Seksi 2 Kaliasin, Seksi 3 Bubutan, Seksi 4 Sidodadi, Seksi 5 Rajawali dan Seksi 6 Tanjung Perak.
"Bangunan octagon ini sejak awal sudah difungsikan sebagai kantor polisi di bawah Hoofdbureau van Politie Soerabaia atau Biro Besar Kepolisian Surabaya, kantor yang dibangun pada tahun 1920 an ini dikenal dengan nama Politie bureau 2e Sectie Kaliasin Soerabaja atau Seksi 2 Kaliasin," ungkapnya kepada Radar Surabaya, Rabu (3/9).
Zaki menambahkan, Seksi 2 Kaliasin membawahi beberapa Pos Polisi antara lain di Kayoon, Keputran, Kedunganyar dan Sawahan. Seksi 2 Kaliasin berasrama di daerah Kepanjen Surabaya.
"Melihat letaknya maka dapat disimpulkan bahwa memiliki fungsi sebagai pengawas keamanan di wilayah pusat kota Surabaya hingga saat ini," terangnya.
Zaki menjelaskan, sehubungan dengan itu Pemerintah Kota Surabaya menetapkan Polsek Tegalsari Surabaya menjadi bangunan Cagar Budaya dengan nomor 188.45/501/436.1.2/2013 tertanggal 11 Desember 2013, karena memiliki nilai sejarah bagi perkembangan kota, serta menjadi salah satu ikon di pusat Surabaya.
"Yang unik, bangunan ini telah melewati zaman menembus waktu dan selamat dari penghancuran selama Perang Dunia II, tidak dibombardir saat Pertempuran Surabaya, melewati masa kelam 1965, tak tersentuh semasa demo besar Reformasi 1998, namun pada dini hari Sabtu 30 Agustus 2025 bangunan Cagar Budaya tersebut terbakar dan rusak akibat aksi massa, sehingga nilai cagar budayanya telah lemah bahkan hilang," tandasnya. (rus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa