Uniknya TPA ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sampah saja, namun mampu mengolah sampah menjadi energi listrik yang bisa menerangi dan memenuhi kebutuhan listrik bagi warga Surabaya. TPA Benowo memiliki luas sekitar 37,5 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hebi Agus Djuniantoro mengatakan, jumlah rata-rata sampah masuk TPA Benowo 1.600 ton per hari. Kondisi inilah yang membuat volume sampah semakin bertambah.
“Pemerintah Kota Surabaya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi volume sampah di TPA Benowo, salah satunya dengan pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujarnya kepada Radar Surabaya, Jumat (27/1).
Hebi mengatakan, TPA Benowo mulai dikelola oleh swasta sejak 2012. Salah satu teknologi yang diterapkan adalah waste to energy, baik skala kecil berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hingga skala besar dengan metode sanitary landfill, yakni teknologi Gasifikasi Power Plant untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Saat ini, Pemkot Surabaya sudah memiliki PLTSa di TPA Benowo yang sudah beroperasi sejak 30 November 2015. Pengolahan sampah menjadi listrik di TPA Benowo sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang disahkan pada April tahun lalu.
Dengan menggunakan teknologi gasifikasi, PLTSa Benowo mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas 12 MW melalui pengolahan 1.000 ton sampah per hari.
Hebi menambahkan dalam pengelolaan sampah, dipasang geomembran (terpal) dan penanaman pohon di kawasan PLTSa untuk mencegah bau busuk. Menurutnya bau tersebut berasal dari fermentasi sampah yang ada di kawasan itu. Fermentasi menimbulkan gas metan dan sulfur, sehingga menyebabkan bau kurang sedap. (mus/nur) Editor : Administrator