Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perwali Surabaya Pembatasan Kantong Plastik Sudah Disahkan

Lambertus Hurek • Sabtu, 19 Maret 2022 | 03:02 WIB
ZERO WASTE: 9 Maret lalu Perwali Pembatasan Kantong Plastik disahkan, saat ini sedang sosialisasi dan bulan depan diberlakukan sanksi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
ZERO WASTE: 9 Maret lalu Perwali Pembatasan Kantong Plastik disahkan, saat ini sedang sosialisasi dan bulan depan diberlakukan sanksi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kantong Plastik saat ini sudah disahkan. Masyarakat harus mematuhi aturan tersebut karena terdapat sanksi.

Hal ini semata-mata untuk mengurangi limbah plastik yang dapat merusak lingkungan, bahkan organ manusia juga terdampak apabila yang dikonsumsi mengandung mikro plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, perwali tersebut sudah disahkan sejak 9 Maret lalu. Saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan tersebut selama 30 hari mendatang.

"Tanggal 9 April sudah bisa efektif berlaku. Kini kami sosialisasikan dulu agar masyarakat mengetahui aturan itu. Karena ada sanksi bila melanggar aturan tersebut," kata Hebi, Jumat (18/3).

Hebi menjelaskan, dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2022 itu ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi berupa administrasi, teguran lisan, dan tertulis. Namun ada sanksi paksaan bagi yang menjual plastik akan disita oleh penegak perda. "Penegak Perwali yakni Satpol PP yang akan menindak apabila aturan itu sudah berlaku," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada asosiasi pengusaha toko modern maupun pasar swalayan agar tidak mengadakan plastik untuk membungkus barang yang dijual.
"Jadi, semua akan beralih ke kantong kain atau tas yang dibawa dari rumah masing-masing oleh konsumen. Apabila ketahuan ada toko modern, pasar maupun swalayan akan kami sanksi.

Masyarakat yang tak patuh juga akan kami sanksi. Oleh karena itu kami sosialisasikan dulu," tegasnya.

Dengan larangan penggunaan plastik, Hebi menyebut, akan mengurangi sampah plastik 50 persen. Karena dalam satu tahun sampah plastik yang dibuang di TPA Benowo sebanyak 13 ribu ton.

"Paling tindak 50 persen sudah terkurangi. Jadi mohon kepada warga Surabaya ketika pergi toko swalayan membawa tas dari rumah," imbaunya.

Sementara itu, Koordinator Nol Sampah Hermawan Some mengaku senang dengan aturan baru larangan penggunaan plastik. Karena kantong plastik sangat sulit terurai di dalam tanah. Bahkan menunggu ratusan tahun untuk bisa terurai.

"Sangat senang sekali. Karena ini bukti pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan zero waste," kata Wawan Some sapaan akrabnya.

Wawan menjelaskan, pengurangan kantong plastik pertama kalinya dideklarasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Surabaya saat Hari Lingkungan Hidup tahun 2019. Dari situ Surabaya terus melakukan upaya pengurangan kantong plastik.
Pihaknya akan terus mendampingi dan mengawasi perwali tersebut. "Kami akan damping dan mengawasi," tegasnya.

Dengan aturan baru itu, ia optimistis sampah plastik yang masuk ke TPA Benowo bisa berkurang. "Data teman-teman ITS ada 1.600 ton masuk TPA Benowo setiap harinya, 22 persennya plastik. Paling tidak ada pengurangan 45 ton setiap harinya," jelasnya.

Selain itu bahaya lainya ketika mikroplastik itu masuk ke sungai atau lain akan berpengaruh pada kondisi biota dan tentu berpengaruh pada kondisi kesehatan manusia yang mengkonsumsi.

"Sekitar 25 persen ikan di sungai Brantas ini sudah terkena mikro plastik. Bahayanya ke kesehatan manusia bisa terkena kanker," pungkasnya. (rmt/nur) Editor : Lambertus Hurek
#pembatasan kantong plastik #perwali surabaya kantong plastik #sanksi sampah plastik #kondisi TPA Benowo