Polisi mencokok tersangka DS di rumahnya dengan barang bukti 2,20 gram sabu-sabu (SS). Tersangka menyembunyikan sabu di sepatunya. Beruntung polisi bisa menemukan lalu menyitanya sebagai barang bukti.
Penangkapan DS bermula dari penyelidikan polisi setelah mendapat informasi peredaran narkoba di kawasan Jalan Pakis Gelora. Polisi mengintai tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan. Hingga akhirnya petugas memastikan DS berada di rumahnya. Ketika digerebek, tersangka sempat berkelit.
"Ia tidak mengakui jika ia menjual sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo di Surabaya, Rabu (16/2).
Polisi selanjutnya menggeledah dan menemukan sabu di dalam sepatu hitam tersangka. Ia menyelipkan di sepatu agar tidak mudah diketahui ketika digeledah.
Namun, tersangka tidak bisa berkutik ketika serbuk haram itu ditemukan petugas. "Kami bawa tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Hendro.
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu itu milik seseorang. DS hanya diminta untuk menjualkan sabu tersebut. Rencananya hendak dibagi menjadi kemasan lebih kecil. Polisi juga masih menyelidiki siapa gerangan pemilik sabu tersebut.
"Pengakuannya, ia baru sekali ini saja. Namun, dari pengakuan tersangka, kami curiga ia sudah lama mengedarkan sabu," katanya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek