Polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,36 gram dan uang Rp 20 ribu upah tersangka membelikan sabu. Satu lagi tersangka yang menyuruh BA membeli sabu dicokok.
Tersangka MAB, 20, warga Bojonegoro, kerja sebagai tukang ojek online di Surabaya. Polisi akhirnya membawa MAB hingga keduanya bertemu di ruang tahanan. “Kami amankan keduanya di tempat terpisah,” ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, kemarin.
Penangkapan ini bermula ketika BA menuju ke warkop yang dijaganya setelah membeli sabu. Polisi mendapat informasi ada tersangka yang membawa sabu di warkop tersebut. Polisi menggerebek tersangka dan menemukan satu poket sabu di dalam kantong celananya. “Tersangka mengaku disuruh MAB. Ia diminta membelikan sabu dan diberi uang Rp 100 ribu,” jelas Akhyar.
Tersangka BA diberi uang Rp 20 ribu untuk membelikan serbuk haram tersebut. Polisi langsung mengejar tersangka MAB. Ia pun kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek. “Tersangka MAB mengaku meminta BA mencarikan sabu. Rencananya hendak digunakan sendiri,” kata Akhyar. (gun/rek) Editor : Administrator