SURABAYA - Tiga bulan terakhir, Singgih Permadi ,29, dipusingkan dengan angsuran mobil yang menunggak. Pria yang tinggal di Jalan Jetis Kulon nomor 7/3 Surabaya ini akhirnya gelap mata. Mendapatkan uang dengan menggelapkan mobil rental.
Korbannya adalah Chourur Roziqin, warga Jalan Kapasan Pendukuhan BEI 54, Surabaya. Kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan Singgih berawal pada Jumat (11/1). Saat itu, tersangka menyewa mobil milik korban, yakni Suzuki Ertiga nopol L 1754 DD. Mobil warna merah maroon tersebut disewa seharga Rp 700 ribu untuk tiga hari.
"Tersangka mengaku mobil akan gunakan untuk mengantarkan barang. Sebab kebetulan tersangka berprofesi sebagai distributor obat," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Senin (11/3).
Bima mengatakan setelah masa sewa habis, Singgih tak juga mengembalikan unit yang disewa. Lalu, korban mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan mobil tersebut. Namun tersangka hanya bisa berjanji akan segera mengembalikannya.
"Tersangka sudah membuat surat pernyataan yang berisi tentang kesanggupannya mengembalikan mobil itu. Namun hingga sebulan lebih, tersangka tak kunjung menepati janjinya," terangnya.
Kemudian korban melaporkan kasus ini ke polisi. Segera setelah laporan itu dibuat, polisi mencari keberadaan Singgih hingga berhasil menangkapnya. "Tersangka kami amankan di sebuah rumah makan di kawasan MERR," tandas Bima.
Sementara barang bukti mobil yang digadaikan tersebut tak lagi di pegang Singgih, melainkan digadaikan sebanyak Rp 35 juta ke seorang di Lamongan. "Uangnya sudah dihabiskan tersangka," pungkas Bima.
Singgih melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk membayar cicilan mobilnya yang nunggak tiga bulan. Sedangkan sisa uangnya digunakan oleh bapak dua anak itu untuk kebutuhan keluarga. "Uangnya sudah habis. Sebenarnya saya sedang mengumpulkan uang untuk menebus mobil korban. Namun karena terlalu lama, korban melaporkan saya ke polisi," terangnya. (yua/rtn)
Editor : Administrator