Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dokter Gigi Cabul Dipecat Dari Kampus dan Diganjar 5 Tahun Penjara

Administrator • Kamis, 14 Desember 2017 | 13:05 WIB
Dokter Gigi Cabul Diganjar 5 Tahun Penjara
Dokter Gigi Cabul Diganjar 5 Tahun Penjara

SURABAYA – Perbuatan dugaan cabul oleh oknum dokter gigi yang sebelumnya menjabat wakil dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair), I Ketut Suardita kini harus dibayar mahal. Sebab pelaku yang kini sudah dipecat dari kampusnya itu diganjar lima tahun penjara karena terbukti melanggar dan melakukan tindak asusila.


Terdakwa awalnya dilaporkan telah mencabuli JS, 16, di ruang sauna tempat Fitnes di salah satu mall di kawasan Surabaya timur. Suardita divonis majelis hakim Anne Rusiana di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dipimpin langsung oleh Anne Rusiana. 


Hakim berpendapat perbuatan terdakwa Suardita ini terbukti melanggar pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang  cabul terhadap anak.  Selain itu majelis hakim memiliki pertimbangan hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan. 


Sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni merusak massa depan anak-anak, serta tindakan yang dilakukan terdakwa melanggar norma agama. “Terdakwa atas nama I Ketut Suardita divonis dengan lima tahun penjara,” ucap Anne, Rabu (13/12).


Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan tujuh tahun penjara. Meskipun begitu, JPU, serta terdakwa tidak puas dengan putusan hakim itu, yang membuat keduanya mengajukan banding.


Seperti diketahui, kasus ini terjadi bermula ketika I Ketut Suardita, dan JS berada ditempat fitnes pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 19.30. Saat didalam tempat fitnes itu, terdakwa ini mengajak korban, JS ini untuk masuk kedalam ruang sauna.


Dalam ruang sauna itu, terdakwa memaksa JS untuk melakukan oral seks. Ajakan itu ditolak oleh JS. Namun terdakwa terus memaksa korban, dan hal ini membuat JS langsung berteriak minta tolong. Teriakan ini membuat seluruh pengunjung yang ada di ruangan sauna dan fitnes, termasuk satpam kaget dan langsung menuju ke sumber suara. 


Dan diketahui jika Ketut Suardita baru saja berusaha melakukan pencabulan terhadap JS. Dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.  


Sementara itu, pengacara terdakwa, Minola Sebayang mengaku pihaknya mengajukan kaget dengan vonis 5 tahun  penjara atas kliennya tersebut. Menurut dia, dasar pembuktian perkara ini sangat lemah. 


Majelis hakim, kata dia, hanya mengandalkan satu alat bukti untuk memvonis bersalah terdakwa, yakni keterangan saksi korban. “Padahal, untuk dinyatakan bersalah, minimal harus ada dua alat bukti. Nah ini satu alat bukti saja dianggap cukup. Ini bagaimana. Keadilannya dimana,” keluhnya. 


Alumni Fakultas Hukum Unair ini mengungkapkan, pihak kepolisian juga telah melakukan visum untuk memperkuat adanya tindak pidana pencabulan. Sayangnya, hasil visum tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda tindakan menyimpang tersebut. 


Terdakwa, lanjut dia, juga telah menyangkal bahwa dirinya melakukan perbuatan asusila itu. Untuk itu, atas vonis lima tahun penjara, dirinya memutuskan untuk mengajukan banding.


“Seharusnya terdakwa ini bebas. Bukan karena dia klien saya, tapi memang alat buktinya tidak kuat. Masak hanya dari keterangan saksi korban langsung bisa dianggap bersalah,” pungkasnya. (sar/rud)

Editor : Administrator