Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Nekat Mau Jual Minuman Keras? Ini Persyaratannya

Administrator • Minggu, 12 November 2017 | 03:36 WIB
Nekat Mau Jual Minuman Keras? Ini Persyaratannya
Nekat Mau Jual Minuman Keras? Ini Persyaratannya

Pengasuh Rubrik Bincang Hukum Radar Surabaya yang saya hormati. Saya berniat membuka usaha penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, persyaratan apa saja yang harus saya penuhi? Atas jawabannya, saya sampaikan banyak terima kasih.


Mirza Rohman - Di Sidoarjo


Jawaban:


Ketentuan yang mengatur tentang minuman beralkohol yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minumal Beralkohol.


Menurut perundang-udangan yang berlaku, minuman beralkohol merupakan barang dalam pengawasan sehingga setiap usaha perdagangan minuman beralkohol harus memperoleh izin yang diterbitkan pejabat yang berwenang.


Dokumen perizinan yang terkait dengan usaha penjualan minuman beralkohol, antara lain surat izin usaha restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka dari instansi yang berwenang, surat penunjukkan dari distributor atau subdistributor minuman beralkohol yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, serta SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap daerah juga memiliki ketentuan sendiri terkait dengan aturan berbisnis minunam beralkohol yang wajib ditaati oleh setiap calon pengusaha yang akan terjun di dalamnya. 


Selain ketentuan perizinan itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Anda sebagai penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak boleh memperdagangkannya secara perseorangan. Harus dalam bentuk badan usaha, meskipun tidak berbadan hukum. Anda sebagai penjual langsung juga dilarang menjualnya kepada konsumen yang berumur di bawah 21 tahun.


Kalau boleh kami sarankan, sebaiknya Anda beralih kepada usaha yang lain. Yang lebih menjanjikan dan lebih berkepastian hukum. Dengan demikian kehidupan di masa depan Anda akan jauh lebih terjamin. Demikian jawaban kami. Semoga, jawaban kami ini bisa menjadi gambaran dan pertimbangan Anda sebelum memastikan untuk berbisnis minumal beralkohol. Salam.



DIASUH OLEH:


DR I.A Budhivaya SH MH


Wakil Rektor II Universitas Narotama



ANGGOTA TIM:


Prof Afdol SH MS, M. Saleh SH MH, Rusdianto Sesung SH MH, Evi Retno Wulan SH MHum, Dr. Tanudjaja SH CN MH, Tahegga Primananda Alfath SH MH, Miftakhul Huda SH MH

Editor : Administrator