Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Driver Ojek Online Curi Tablet dan Laptop Saat Penumpang Mandi

Administrator • Selasa, 24 Oktober 2017 | 00:37 WIB
Driver Ojek Online Curi Tablet dan Laptop Saat Penumpang Mandi
Driver Ojek Online Curi Tablet dan Laptop Saat Penumpang Mandi

SURABAYA – Mendapatkan orderan untuk mengangkut orang,membuat Heru Susanto, 32, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang tinggal di Rusunawa Sumur Lulut Blok B No 401, Lakarsantri, Surabaya ini nekat mengambil laptop, tablet, dan uang milik korban Nur Alifatul K, 24, warga Dusun Krajan, Kabupaten Jember yang kos di Jalan Prada Permai V. Alhasil pria yang menjadi driver grab motor ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Dukuh Pakis. 


Kapolsek Dukuh pakis, Kompol Slamet Sugiono yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, AKP Akhyar mengatakan pelaku ditangkap setelah korban kehilangan barang barang berharganya di dalam kos. Dimana saat itu korban ini memesan untuk naik grab motor secara offline. 


“Karena korban sudah beberapa kali naik motor pelaku, yang membuat korban dan pelaku sudah kenal. Jadi saat hendak naik lagi, dirinya langsung menelepon pelaku sendiri, dan meminta untuk menunggu di depan kos,” ujar Akhyar, Minggu (22/10).


Akhyar mengatakan kejadian ini terjadi Sabtu (20/10) sekitar pukul 02.00 saat disuruh menunggu itu, pelaku ini masuk ke kamar kos korban. 


Saat itu pelaku melihat ada laptop, tablet, serta uang sebesar Rp 100 ribu ini diambil pelaku. “Korban kaget, setelah mandi, tablet, laptop, dan uangnya tidak ada di kamar kosnya. Saat dicek pelaku ini juga tidak ada diluar kos,” terangnya.  


Akhyar mengatakan pelaku mengaku nekat mencuri lantaran membutuhkan uang yang akan ia kirim ke kampung halaman di Mojokerto. “Karena memang saat itu penghasilan sepi, jadi pelaku nekat melakukan aksi ini,” kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo ini.


Polisi berhasil menangkap pelaku, setelah korban malaporkan kasus ini ke Mapolsek Dukuh Pakis. Saat itu juga polisi mengidentifikasi nopol motor pelaku. “Saat itu kami menangkap pelaku di Rusunawa tempat pelaku tinggal,” terang Akhyar.


Mantan Kanit Reskrim Polsek Rungkut ini mengaku pelaku ini sempat berpindah pindah tempat persembunyian. “Karena memang saat itu pelaku merasa masih menjadi supir ojek online grab, jadi kami selidiki dari keberadaan HP milik korban yang berada di tempat tinggal pelaku selama di Surabaya ini,” beber Akhyar.


Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Selain itu pelaku juga dikeluarkan dari aplikasi ojek online Grab. “Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun kurungan penjara,” kata Akhyar.

Editor : Administrator
#kriminal surabaya