RADAR SURABAYA - JL seorang pria di Surabaya mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh rekan bisnisnya inisial CY warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Akibat perbuatan terlapor, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 miliar (M).
Kuasa hukum korban Benny Fernando mengatakan, kasus bermula sekitar bulan November 2014. Saat itu CY menghubungi JL dengan maksud meminjam uang untuk modal usaha digunakan membeli bahan bangunan seperti seng, triplek, besi dan bahan bangunan material lainnya. Saat itu, dengan pinjaman modal sebesar Rp 1 M dengan perjanjian secara lisan atau kepercayaan, dengan keuntungan 5,5 persen (bagi hasil).
Kemudian sistem pembayaran atau pengembaliannya dicicil 12 bulan atau satu tahun (pinjaman pokok beserta keuntungannya). Pada pengembalian pertama secara tunai sampai ke sembilan berupa cek awalnya berjalan dengan lancar.
Namun pada pengembalian atau pembayaran cicilan ke 10 (cek tertanggal 29 Agustus 2014), ke 11 (cek tertanggal 29 September 2014) ke 12 (cek tertanggal 29 Oktober 2014) cek yang diberikan CY sebagai pembayaran tidak dapat dicairkan. "Karena ditolak atau dapat penolakan dari pihak bank atau cek kosong dan mendapatkan status DHN (daftar hitam nasional) pada pemilik atau penerbit cek atau bilyet giro (BG) rekening tersebut," ujarnya, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, kemudian perbuatan CY berlanjut. CY menghubungi JL untuk meminjam kembali uang pinjaman modal yang telah ditransfer secara bertahap sejak 15 Juni 2015 sampai 22 September 2015 dengan jumlah total yang sudah ditransfer dari JL ke CY kurang lebih Rp 4,773 miliar.
"Kemudian saudara CY memberikan 10 lembar cek sebagai alat pembayaran kepada JL. Namun pada faktanya ke 10 cek tersebut tidak bisa dicairkan atau ditolak bank atau cek kosong," ungkapnya.
Oleh karena itu JL pada 23 November 2016 membuat laporan polisi di Polda Jatim dengan nomor LP/B1399/XI/2016 pelapor JL dengan terlapor CY dugaan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. "Lalu Polda Jatim mendisposisikan ke Polrestabes Surabaya tahun 2016 Unit 5 Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahwa proses penyelidikan penyidikan di Polrestabes berjalan, hingga tanggal 17 April 2017 terlapor CY ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Benny melanjutkan kemudian pada 12 Juni 2017, CY membuat secara sepihak surat perjanjian perdamaian dengan surat pencabutan laporan polisi yang kemudian ditanda tangani oleh CY dan JL. Namun surat-surat tersebut dibuat secara sepihak oleh CY tanpa melibatkan JL untuk merumuskan redaksional pasal per pasal isi surat-surat tersebut secara seimbang.
Kemudian setelah surat - surat tersebut ditandatangani, CY menyerahkan ke Polrestabes Surabaya. Benny menyebutkan sejak Juni 2017 sampai 17 November 2024 proses penanganan perkara tersebut menjadi stagnan atau mandek selama tujuh tahun. Kemudian pada 18 November 2024 Polrestabes Surabaya Unit 5 Pidek Satreksrim menerbitkan surat (SP3) no B/5694/SP2HP/LP.1399.16/XI/2024/Satreskrim Penghentian Penyidikan kepada pelapor JL.
Kemudian pada 15 September JL melalui kuasa hukum terdahulunya mengajukan praperadilan terhadap SP3 tersebut perkara no 34/Pid.Pra/2025/PN.Sby.
"Lalu majelis hakim Pra memutus pada tanggal 6 Oktober 2025 dengan amar putusan satu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sahnya penghentian penyidikan yang di lakukan termohon (Penyidik) atas laporan polisi No LP/B/1399/XI/2016/UM/JATIM dan memerintahkan kepada termohon untuk membuka kembali penyidikan tersebut," bebernya.
Pihaknya menuturkan setelah putusan praperadilan 6 Oktober 2025 tersebut progres atau kelanjutan penyidikan tersebut stagnan atau mandek kembali. "Kemudian klien melalui kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Kabag Wasidik Polda Jatim yang direalisasikan 24 Februari 2026," ucapnya.
Benny mengungkapkan dari hasil gelar menyatakan dengan tegas di ruang gelar bahwa proses penyidikan harus berlanjut, karena tidak ada celah untuk dihentikan.
Sebagaimana yang terungkap dalam gelar perkara uang pinjaman (modal) yang awal nya diperuntukan untuk membeli bahan bangunan, seng, triplek, besi dan lainya ternyata tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.
"Sebab dalam ruang gelar tersebut ketika kuasa hukum maupun pimpinan gelar perkara, maupun ahli yg dihadirkan bertanya pada pertanyaan yang sama bahwa apakah uang tersebut diperuntukun untuk membeli bahan bangunan. Terlapor menjawab tidak, tetapi untuk membayar utang kepada kolega-kolega lainnya (gali lubang-tutup lubang)," tegasnya.
Pihaknya berharap dengan gelar khusus ini laporan polisi yang terkatung-katung selama 10 tahun bisa diproses kembali supaya perkara menjadi lebih terang dan ada kepastian hukum.
Salah satu kuasa hukum JL lainnya, Azizun G. S Daulay menambahkan laporan polisi tanggal 23 November 2016 sampai 24 Februari 2026 kurun waktu 10 tahun terkatung-katung menimbulkan ketidakpastian hukum. Pihaknya, mengapresiasi Kabag Wasidik Polda Jatim yang membuka ruang gelar perkara khusus.
"Walaupun perjanjian lahir dari sebuah ikatan perdata namun memenuhi unsur delik pidana apalagi ada mens reanya (niat jahat) saya rasa penyidik sudah tidak perlu lagi ragu untuk menentukan arah proses pidana lanjutannya. Tapi kami masih membuka pintu ruang untuk RJ," tutupnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto