RADAR SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana buron kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank milik pemerintah, Mila Indriani Notowibowo. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.00 WITA. Terpidana diamankan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dan dibantu aparat desa setempat, yakni kepala lingkungan dan pecalang desa adat. Terpidana diamankan tanpa perlawanan,” ujar Putu Arya, Kamis (15/1).
Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar hingga Rp1,4 miliar. Ia telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2023 dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Sejak Februari 2023, Mila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Surabaya karena tidak menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai penangkapan, terpidana menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, pada Rabu (14/1), Mila diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan.
“Terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Sukun, Malang,” pungkas Putu Arya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto