Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Marketing di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Judi Online 

Andy Satria • Minggu, 28 Desember 2025 | 20:36 WIB
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa Puji, seorang Marketing disidang di PN Surabaya usai menggelapkan uang perusahaan ratusan juta untuk judi online. (IST/RADAR SURABAYA)
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa Puji, seorang Marketing disidang di PN Surabaya usai menggelapkan uang perusahaan ratusan juta untuk judi online. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Ratusan juta rupiah uang tagihan perusahaan digelapkan seorang karyawan demi bermain judi online. Puji Hartono Halim, marketing Perusahaan Swasta di Surabaya, dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Ida Bagus Made Adi Saputra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puji Hartono Halim selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu November 2024 hingga Mei 2025. Dengan gaji bulanan sebesar Rp 7,64 juta, Puji dipercaya perusahaan untuk menagih piutang pelanggan yang telah jatuh tempo. Namun kepercayaan tersebut disalahgunakan.

Terdakwa tercatat mengumpulkan uang dari 31 nota penagihan dengan total Rp 535,7 juta dari beberapa toko. Seluruh dana tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Di persidangan, Puji mengakui uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online. Ia mengaku memasang taruhan hingga Rp5 juta dalam sekali permainan dan mengalami kekalahan terus-menerus selama lima bulan.

“Saya main judi online selama lima bulan dan tidak pernah menang, Yang Mulia. Setelah uang habis, saya bingung mengembalikan uang kantor,” ujar terdakwa.

Keterangan terdakwa dikuatkan oleh empat orang saksi, termasuk saksi yang diperiksa melalui sambungan video. Jaksa juga menghadirkan barang bukti berupa rekening koran, bukti transaksi ke platform judi online, serta nota penagihan pelanggan.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan tempatia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 535,7 juta. Nilai kerugian tersebut telah diverifikasi melalui audit internal perusahaan dan tercantum dalam berkas perkara. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengadilan negeri (pn) surabaya #digunakan #Ratusan #Gelapkan #Berita Kriminal Terbaru #kasus #di surabaya #pn surabaya #pelaku #Terdakwa #sidang #Untuk #tagihan #Juta #Berita Kriminal Hari Ini #uang #perusahaan #penggelapan #judi online #marketing #dakwaan #habis #berita kriminal surabaya