RADAR SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi. Empat orang tersangka asal Pandaan, Pasuruan, ditahan. Mereka SA, 26, dan H, 37, berperan sebagai sopir. S, 65, sebagai kernet dan AB, 47, pemilik usaha.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus bermula saat polisi mendapati mobil pikap Daihatsu Granmax yang mengangkut tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) diduga hasil suntikan dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) melintas di Jalan Kenjeran, Kamis (4/12).
Satreskrim lalu memberhentikan mobil pikap Granmax yang membawa muatan tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap sopir. Dalam mobil tersebut ditemukan 96 tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
Saat diperiksa dan dimintai dokumennya, sopir tidak dilengkapi surat ijin pengangkutan dan surat jalan. "Setelah dilakukan interogasi betul diakui bahwa itu adalah hasil dari injek ataupun mengoplos dari tabung elpiji ukuran 3 kg (subsidi)," terang Lutfhie, Kamis (11/12).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan ditemukan tempat atau gudang pengoplosan di Dusun Keongan Jalan Bujeng Pandaan, Pasuruan. Polisi menangkap AB pemilik usaha dan H sopir.
Tak hanya itu, di dalam gudang juga ditemukan 375 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 233 tabung gas elpiji ukuran 12 kg. "Pemiliknya adalah saudara AB sebagai pemilik bengkel, pemodal, sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan ini," ucapnya.
Ia menuturkan, ada lima orang lagi yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kelimanya berperan yang mengoplos atau sebagai operator yang memindahkan isi tabung gas dari 3 kg ke 12 kg.
Dari hasil pemeriksaan tersangka bisa mengoplos dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg itu sebanyak 300 tabung dalam waktu sehari. Untuk satu tabung gas 12 kg tersangka membutuhkan 4 tabung gas elpiji 3 kg. Hasil pengoplosan oleh tersangka distribusikan kepada tiga orang di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.
"Tabung gas elpiji 12 kg yang dipasar itu Rp 200 ribu. Tersangka menjual tabung gas hasil oplosan ukuran 12 kg dengan harga Rp 120 ribu. Jadi ada margin keuntungan Rp 50 ribu" bebernya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini melanjutkan, tersangka sudah beraksi melakukan pengoplosan elpiji selama lima bulan. Setiap harinya tersangka mampu mengoplos 300 tabung gas elpiji. Keuntungannya setiap tabung 12 kg di kisaran Rp 50 ribu.
"Maka dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp 450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya lima bulan berarti sudah di angka Rp 2,25 miliar," tegasnya.
Dari penangkapan tersangka polisi menyita dua unit mobil Grandmax, 254 tabung gas elpiji ukuran 3 kg kosong, 30 buah selang suntik elpiji, tabung elpiji 12 kg sebanyak 233 tabung, tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 513 tabung.
Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto