Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Audit Total Proyek Rumah Pompa, Lima Titik Terancam Tak Rampung

Dimas Mahendra • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:56 WIB
WARNING: Kepala DSDABM Surabaya Syamsul Hariadi menyebutkan minimnya pekerja proyek rumah pompa membuat pembangunan di lima titik terancam tak selesai. (IST/RADAR SURABAYA)
WARNING: Kepala DSDABM Surabaya Syamsul Hariadi menyebutkan minimnya pekerja proyek rumah pompa membuat pembangunan di lima titik terancam tak selesai. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan proyek infrastruktur pengendali banjir setelah inspeksi mendadak (sidak). Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap minimnya jumlah pekerja di lapangan yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Dampaknya kini terlihat jelas, lima proyek rumah pompa terancam molor dan gagal beroperasi tepat waktu.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mencatat lima titik pekerjaan yang mengalami keterlambatan signifikan, yakni di Ahmad Yani, Margorejo, Menanggal, Karah, dan Ketintang Madya. Padahal, seluruh rumah pompa ini merupakan komponen vital dalam mitigasi banjir menjelang puncak musim hujan.

Kepala DSDABM Surabaya, Syamsul Hariadi, menegaskan bahwa Pemkot kini memberikan ultimatum final kepada seluruh kontraktor, rumah pompa wajib sudah beroperasi pada 15 Desember 2025.

Syamsul menegaskan bahwa toleransi tidak lagi diberikan untuk pekerjaan operasional utama. “Target tanggal 15 Desember harus sudah bisa difungsikan atau dioperasikan,” ujarnya.

Perpanjangan waktu hanya mungkin diberikan untuk pekerjaan minor seperti pembersihan area, pengecatan, atau penyempurnaan estetika bangunan.

Kontraktor yang meleset dari target akan langsung dikenai denda satu per mil dari nilai kontrak per hari. Syamsul memastikan sanksi akan diberlakukan otomatis tanpa kompromi.

“Denda satu per seribu berlaku per hari. Maksimal 50 hari. Jika masih belum selesai, kontrak diputus dan perusahaan masuk daftar blacklist,” tegasnya.

Sanksi keras ini tidak terlepas dari temuan Wali Kota Eri Cahyadi saat melakukan sidak beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, Wali Kota mendapati pekerjaan rumah pompa berjalan lambat karena jumlah pekerja jauh di bawah standar RKS.

Bagi Pemkot, keterlambatan bukan sekadar masalah administratif, tetapi berisiko langsung terhadap keselamatan warga. Rumah pompa tersebut merupakan bagian dari strategi besar pengendalian banjir yang telah menurunkan titik genangan beberapa tahun terakhir.

Dengan potensi cuaca ekstrem di akhir tahun, keterlambatan rumah pompa menjadi perhatian serius. Pemkot telah meminta kontraktor menambah tenaga kerja dan jam kerja agar pengerjaan dapat dikebut.

“Kita dorong untuk dikebut pekerjaannya agar selesai sesuai target,” ujar Syamsul.

Pemkot juga memastikan akan terus melakukan pengecekan rutin di lapangan, termasuk monitoring harian untuk memastikan percepatan benar-benar berjalan. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#minim #evaluasi #Selesai #tahun ini #proyek #kurang #di surabaya #denda #pemkot #sidak #terbaru #berita surabaya #berita surabaya hari ini #CAK ERI #target #2025 #pemerintah #wali kota surabaya #pemkot surabaya #lapangan #pekerja #Eri Cahyadi #rumah pompa #tidak