Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dua Warga Surabaya Didakwa Jual Surat Dokter Palsu lewat Medsos

Suryanto • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:40 WIB
KENA BATUNYA: Dua terdakwa disidang di PN Surabaya karena jual surat dokter palsu lewat medsos.(IST/RADAR SURABAYA)
KENA BATUNYA: Dua terdakwa disidang di PN Surabaya karena jual surat dokter palsu lewat medsos.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama, resmi didakwa memproduksi dan menjual surat keterangan dokter palsu melalui media sosial (medsos). Keduanya kini harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra mengungkap bahwa kasus ini berawal pada Januari 2025. Saat itu, Rendi menawarkan jasa pembuatan surat dokter palsu melalui akun Facebook (FB) bernama “Dika Gaming”.

Salah satu pemesan, Okki Wijayanto, kemudian mengirimkan data diri dan melakukan pembayaran sebesar Rp 60 ribu melalui transfer. “Setelah menerima pesanan, Rendi meminta Rhesa membuat surat tersebut. Rhesa mencontoh logo, tanda tangan, dan stempel puskesmas menggunakan laptop Lenovo biru dan ponsel Redmi 10,” ujar JPU Made. 

Surat yang telah diedit itu dikirim dalam format gambar, Word, dan PDF. Dokumen palsu tersebut mencatut nama Puskesmas Sidoarjo.

Perbuatan serupa kembali dilakukan pada April 2025, ketika dua pemesan lain, Suhendro Prihantoro Nugroho dan Angelo Ericson Dethan membeli surat sakit palsu seharga Rp 70 ribu per lembar. “Keduanya menerima surat palsu dari Klinik dr. Roeslina Herawati dan Puskesmas Medaeng,” imbuh JPU. 

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga memproduksi surat keterangan sakit palsu yang mencatut National Hospital Surabaya serta RS Bhayangkara Polda Jatim, yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam aksinya, Rendi disebut meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta, sementara Rhesa menerima Rp 50 ribu untuk setiap proses editing surat. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1/2024, Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#palsu #pengadilan negeri (pn) surabaya #media sosial #berita kriminal #Didakwa #Berita Kriminal Terbaru #pn surabaya #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #jual #ditangkap #medsos #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #dokter #membuat #izin #dakwaan #berita kriminal surabaya