RADAR SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban MRY alias Reza, 24, meninggal dunia di diskotik Ibiza Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Tersangka AK, 40, warga Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, yang merupakan teman korban sendiri.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, kejadian bermula saat tersangka AK, korban bersama temannya MI, AP, MY, AS pesta minuman keras (miras) di kos Jalan Bungurasih Sidoarjo, Rabu (26/11) malam.
Setelah pesta di kos, mereka sepakat untuk melanjutkan minum miras di Ibiza Club. AS lalu menjemput istrinya WS untuk diajak juga. Mereka berangkat dari kos Bungurasih ke Ibiza Club Jalan Simpang Dukuh menggunakan taksi online pukul 00.30.
Sesampainya di lokasi AS memesan tempat di Hall VIP lantai 2. Mereka kemudian memesan tiga botol minuman dan mulai minum bahkan hingga diduga mabuk. Saat itu korban menurut keterangan saksi sempat mengamuk-ngamuk. Kemudian salah satu botol miras yang ada di meja jatuh ke lantai dan pecah.
Tersangka kemudian marah dengan korban. Korban juga marah dan langsung memukul tersangka. "Tersangka kena pukulan korban dan tersangka emosi lalu mengambil botol yang sudah pecah kemudian itu digunakan untuk secara membabi buta memukul korban sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya, Senin (1/12).
Lutfhie menambahkan, tersangka memukulkan botol yang sudah pecah sebanyak tiga kali. Pukulan mengenai kepala bagian samping dan belakang tiga kali. Usai kejadian pihak manajemen melapor ke 110. Tak lama kemudian Pamapta datang ke lokasi bersama Tim Inafis dan Polsek Genteng. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ditangkap di Bungurasih Waru Sidoarjo.
"Tersangka dan korban sangat dekat. Sehari-hari di terminal (Bungurasih). Mereka sama-sama sering di terminal mengurus tiket," terangnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, untuk tempat hiburan pengamanannya sudah dilakukan pemeriksaaan.
"Langkah-langkah yang mereka lakukan untuk mengantisipasi kejadian kemarin itu. Mereka menyatakan sudah berupaya untuk melerai dan membantu korban untuk dinaikkan ke kursi roda. Meronta-ronta dan sebagainya masih berontak. Nah ini terus dari pihak manajemen masih kita lakukan pemeriksaan memang sampai saat ini masih sebatas saksi," terangnya.
Sementara tersangka AK mengaku sangat kenal dekat dengan korban dan dianggap seperti saudara. Saat itu yang mengajak pindah minum ke Ibiza korban dan temannya.
"Kayak saudara lah. Saya nggak tahu (sampai korban meninggal dunia). Setelah kejadian pulang diajak pulang teman-teman. Sangat menyesal saya, Saya kalau bisa mau minta maaf pada orang tuanya. Iya saya salah pak," ucapnya saat diinterogasi Kapolres di depan awak media.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto