RADAR SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menuntut mantan kasir PT Tripalindo, Gaya Desicha Fani Hansa, dengan pidana empat tahun penjara atas perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 7,9 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan, JPU Estik Dilla menilai terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa,” ujar JPU Estik Dilla.
Gaya yang hadir bersama penasihat hukumnya tampak cemas selama pembacaan tuntutan. Pihak pembela menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan. “Mohon izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” ucap salah satu penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban sekaligus Direktur PT Tripalindo, Setiono Limanto, membeberkan mekanisme pencairan dana perusahaan. Menurutnya, kasir wajib mengajukan permintaan pencairan dana kepada direktur untuk mendapat persetujuan sebelum diteruskan ke bagian keuangan yang dikelola Eliana.
Setiono menjelaskan bahwa praktik mark up laporan BKK baru terungkap setelah empat tahun, berdasarkan laporan dari Eliana. Ia juga menyebut adanya perbedaan antara kerugian perusahaan sebesar Rp 7,9 miliar dengan hasil audit tertulis yang hanya Rp 768 juta. Sebagai bentuk itikad baik, terdakwa telah menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp 100 juta ke pihak kejaksaan.
Setiono menegaskan bahwa tidak ada upaya perampasan dalam penyerahan barang-barang tersebut. Lebih lanjut, laporan ke kepolisian baru dibuat setelah audit internal selesai dan setelah terdakwa diminta berada di kantor selama satu minggu.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto