RADAR SURABAYA - Dzulklifi Maulana Tabrizi, berniat untuk mengacaukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Agustus lalu. Pemuda 19 tahun itu lalu membuat bom molotov siap pakai dan membawa satu liter Pertalite guna melakukan tindakan anarkis. Akibat aksinya tersebut, Warga Bulak Banteng itu kini menghadapi jeratan hukum.
Dalam surat dakwaan Jaksa Parlindungan Tua Manullang dijelaskan bahwa penangkapan Dzulklifi bersama rekannya, Muhammad Andi Aprizal (berkas terpisah), terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, di kawasan Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya.
Aksi cepat tanggap dua anggota Polrestabes Surabaya, yang mencurigai gerak-gerik keduanya, berbuah temuan dua bom molotov dalam tas selempang Dzulklifi dan satu botol Pertalite yang dibawa Andi.
Jaksa Kejari Surabaya itu juga mengungkap bahwa rencana berbahaya ini bermula dari pamflet ajakan demo yang dilihat Dzulklifi di grup WhatsApp (WA) "LWS SBY," yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (kini dalam penuntutan terpisah).
Namun, Dzulklifi tidak hanya berniat ikut berunjuk rasa, ia justru berinisiatif lebih jauh dengan mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok menggunakan kata kunci seperti "Granat Koktail Molotov" dan "Tutorial Membuat Bom Molotov."
"Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama, Dzulklifi menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu, kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam. Sore harinya, ia menjemput Muhammad Andi Aprizal menggunakan sepeda motor matic. Keduanya kemudian menuju pusat kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB," kata Jaksa Parlindungan.
Setibanya di sekitar Grahadi, sambung Jaksa Parlindungan, suasana demo sudah ricuh dan massa aksi telah dipukul mundur oleh aparat.
"Dzulklifi dan Andi sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya, yang rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Dzulklifi didakwa berlapis dengan pasal-pasal serius yang menunjukkan keseriusan tindakannya. "Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat," tegas Parlindungan.
Terhadap dakwaan Jaksa, penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar salah satu penasihat terdakwa.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto