Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pengedar Sabu Asal Bangkalan Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Hanya Pengguna

Suryanto • Kamis, 13 November 2025 | 17:28 WIB
DISIDANG: Pengedar sabu asal Bangkalan ini dituntut 8 tahun penjara di PN Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Pengedar sabu asal Bangkalan ini dituntut 8 tahun penjara di PN Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Selamet Riyadi asal Bangkalan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan. Pengedar ini dituntut 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjual serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, berulang, dan melibatkan jaringan lintas daerah antara Bangkalan dan Surabaya. Hal ini jelas membahayakan masyarakat serta merusak moral generasi muda,” ujar JPU Yustus One Simus Parlindungan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Jaksa menguraikan, Selamet dua kali menjual sabu kepada saksi Muhammad Dikki bin Mulyadi, masing-masing seberat 5 gram, dengan total transaksi mencapai Rp 8 juta. Transaksi dilakukan di Bangkalan, Madura, sebagian pembayaran ditransfer melalui rekening atas nama Siti Rodiyah Assaadah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 30 kantong plastik berisi sabu seberat 7,253 gram dari tangan Muhammad Dikki. Barang tersebut diakui berasal dari terdakwa. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat aktif narkotika golongan I. 

"Kami menilai tidak ada alasan yang meringankan. Terdakwa terbukti berperan aktif dalam rantai peredaran sabu. Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang setimpal,” tegas JPU Yustus.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Asfiantono dan Muhammad Choirul Anam dari Cakrak Law Office, menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sesuai fakta persidangan. Mereka berpendapat, Selamet bukan bagian dari jaringan pengedar, melainkan seorang pecandu yang seharusnya direhabilitasi. 

“Klien kami adalah pengguna, bukan pengedar. Ia sudah mengakui sejak awal bahwa sabu itu untuk konsumsi pribadi karena ketergantungan, bukan untuk dijual,” tegas Asfiantono.

Pihak kuasa hukum mengutip Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dipidana paling lama empat tahun. Mereka menilai pasal tersebut lebih tepat diterapkan pada kasus Selamet Riyadi. 

"Negara seharusnya memulihkan pecandu, bukan memenjarakannya. Klien kami membutuhkan rehabilitasi medis, bukan hukuman berat,” tutup Choirul Anam.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Bangkalan Terkini #berita bangkalan #berita narkoba hari ini #dituntut #delapan #madura #penjara #pn surabaya #tuntutan #berita surabaya hari ini #sidang #sabu #Berita narkoba terbaru #bangkalan #narkoba #pengedar #tahun