RADAR SURABAYA - Muhammad Darmawanto duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menipu anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), bernama Prima Andre. Darmawanto diduga menipu teman SMA-nya tersebut dengan modus mengiming-imingi keuntungan melalui skema investasi jual beli tas mewah. Iapun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 22 bulan penjara.
JPU I Gede Krisna Wahyu Wijaya dalam sidang menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. "Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 10 bulan," ujar JPU.
Dalam surat dakwaannya JPU menyampaikan bahwa Darmawanto menawarkan investasi bodong terhadap Andre pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan. Darmawanto mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis jual beli tas impor merek Hermes. Guna meyakinkan Andre yang sempat menjabat sebagai Kanitresmob Polres Mojokerto Kabupaten tersebut, Darmawanto turut melampirkan foto-foto dan spesifikasi dari tas Hermes yang hendak dipesan.
Terdapat dua tipe tas pabrikan dari Paris, Perancis, tersebut yang ditawarkan oleh Darmawanto. Yaitu, tas Hermes tipe K-20 gris aspalth ostrich dam tas Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco. ”Bahwa setelah mendapat foto dan spesifikasi lengkap tas tersebut, terdakwa menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar dengan tujuan menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri,” ujar Krisna dalam surat dakwaannya.
Kedua tas yang ditawarkan oleh Darmawanto tersebut didapatkan dari pihak ketiga. Dengan kondisi satu tas telah ditebus oleh pelanggan sedangkan satu tas lain dalam tahap penawaran. Namun kendati telah laku, Darmawanto justru menjadikan hal tersebut sebagai iming-iming tambahan bahwa kedua tas impor itu telah memiliki calon pembeli.
”Terdakwa membutuhkan modal dan menawarkan kerjasama dengan keuntungan sebesar sepuluh persen dari modal,” imbuh Krisna.
Atas tawaran tersebut, Andre lantas mengirimkan modal kepada Darmawanto dengan total mencapainya Rp 800 juta. Perinciannya, Rp 300 juta dikirimkan pada 4 Desember 2023, Rp 200 juta pada 6 Desember 2023, dan Rp 300 juta pada 9 Desember 2023.
Modal sebesar Rp 800 juta beserta keuntungan senilai Rp 80 juta bakal dikembalikan oleh Darmawanto pada awal Januari. Akan tetapi hingga sekarang uang beserta modal tidak kunjung diserahkan oleh Darmawanto kepada Andre. Sehingga dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum Darmawanto, Amin Zali, menuturkan bahwa pada awalnya sang klien memang berniat untuk menjalankan investasi jual beli tas bermerek. Namun harga tas Hermes tersebut ternyata jauh di atas estimasi harga awal.
Editor : Guntur Irianto