Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hingga Juni 2025, Lima Suami Ajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama Surabaya, Ini Alasannya

Suryanto • Jumat, 18 Juli 2025 | 17:01 WIB
TERCATAT : Pengadilan Agama Surabaya mencatat lima suami mengajukan izin poligami pada periode Januari hingga Juni 2025. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TERCATAT : Pengadilan Agama Surabaya mencatat lima suami mengajukan izin poligami pada periode Januari hingga Juni 2025. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengadilan Agama Surabaya mencatat adanya lima permohonan izin poligami yang masuk selama periode Januari - Juni 2025. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sembilan perkara.

Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Surabaya, pengajuan izin poligami terjadi masing-masing satu perkara pada bulan Januari, Mei, dan Juni, serta tiga perkara pada bulan Februari 2025. 

"Alasan pengajuan izin poligami ini cukup beragam. Umumnya karena istri merasa tidak mampu melayani suami, atau karena pasangan belum memiliki keturunan," ujar Humas PA Surabaya, Akramudin. 

Akram menjelaskan bahwa setiap pengajuan izin poligami harus memenuhi ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. 

"Suami baru bisa mendapatkan izin poligami jika istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit permanen, atau tidak bisa memberikan keturunan," jelasnya.

Selain itu, pria yang mengajukan poligami juga harus membuktikan kemampuannya untuk bersikap adil terhadap semua istri dan mendapatkan persetujuan dari istri pertama.

Namun, menurut Akram, dalam praktik di lapangan, banyak pengajuan yang tidak sepenuhnya sesuai syarat tersebut. "Bahkan ada beberapa kasus, saat ditanya alasan poligami, mereka sudah memiliki anak. Jadi alasan utamanya lebih kepada kebutuhan pribadi dan kondisi rumah tangga yang tidak ideal," tambahnya.

Menariknya, Akram mengungkapkan bahwa tidak sedikit istri yang secara sukarela mencarikan pasangan lain untuk suaminya. “Ada fenomena istri mencarikan calon istri kedua untuk suaminya. Biasanya karena faktor usia, kondisi kesehatan, atau keengganan menjalani kehidupan rumah tangga secara aktif,” paparnya.

Menurut data yang dihimpun, pengajuan izin poligami di Surabaya umumnya berasal dari pasangan yang telah berdiskusi dan sepakat sebelum mengajukan ke pengadilan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pengajuan poliandri di Pengadilan Agama Surabaya, Akram menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan. "Tidak ada pengajuan poliandri karena secara hukum Islam tidak membolehkan perempuan memiliki lebih dari satu suami," jelasnya.

Secara keseluruhan, tren pengajuan izin poligami di Surabaya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, pihak Pengadilan Agama Surabaya terus menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat yang ingin mengajukan poligami.

"Poligami tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua ada proses dan syarat hukum yang wajib dipenuhi," pungkasnya. (sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Pengadilan Agama Surabaya #syarat #surabaya hari ini #perceraian #poligami #suami #pasangan #unik #berita surabaya hari ini #2025 #tercatat #Juni #Permohonan #Data #Januari #gugatan #pengajuan #izin