RADAR SURABAYA – Kawasan wisata religi Ampel selama ini dikenal sebagai magnet peziarah dari berbagai daerah. Namun, ramainya kunjungan tak dibarengi dengan pengelolaan parkir yang rapi.
Keluhan soal juru parkir (jukir) liar dan pungutan tak resmi kerap mencuat di media sosial hingga menjadi sorotan media massa.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak turun langsung ke Jalan Nyamplungan, Kamis (15/5). Mereka melakukan sosialisasi dan penertiban parkir di kawasan tersebut.
"Kami ingin menciptakan lingkungan parkir yang aman dan tertib, tanpa praktik premanisme atau pemerasan," ujar Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Petugas memberikan imbauan kepada jukir agar mematuhi tarif resmi, mengenakan atribut lengkap, dan memberikan karcis sesuai tanggal. Mereka yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi diminta untuk tidak lagi bertugas.
"Yang tidak ber-KTA tidak boleh menarik retribusi. Kami pastikan hanya yang legal yang boleh beroperasi," tegas Jeane.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal sebelum penindakan tegas dilakukan. Warga berharap penataan ini benar-benar berkelanjutan, bukan sekadar formalitas. "Jangan cuma hari ini saja. Harus ada pengawasan terus," kata Rohim, warga setempat. (*)
Editor : Lambertus Hurek