Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sudah Ada 61 Fasilitas Kesehatan di Surabaya yang Bekerja Sama dengan BPJS, Jika Ada Layanan Tidak Sesuai Prosedur Warga Diminta Aktif Melapor

Dimas Mahendra • Minggu, 11 Mei 2025 | 20:22 WIB

 

Ilustrasi layanan Kesehatan di Puskesmas.
Ilustrasi layanan Kesehatan di Puskesmas.

RADAR SURABAYA — BPJS Kesehatan Cabang Surabaya meminta agar warga bisa aktif melapor jika menemukan ada pelanggaran yang tidak sesuai prosedur di lapangan.

Sebab, BPJS menjamin, semua jenis layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 61 rumah sakit dan klinik utama yang bekerja sama dengan program JKN itu.

Artinya, tidak ada lagi kesulitan bagi masyarakat yang hendak berobat untuk mendapatkan layanan ini.

Menurut dia, seluruh peserta JKN berhak atas pelayanan medis, termasuk di rumah sakit yang belum bermitra sekalipun.

Ketika ada kondisi kedaruratan, mereka bisa dilarikan ke UGD rumah sakit manapun untuk menangani kondisi daruratnya.

"Rumah sakit yang kerja sama maupun tidak bekerja sama akan wajib melayani peserta JKN," kata Herlina.

Perihal teknisnya, Herlina menerangkan, BPJS akan tetap menanggung biaya penangan di UGD tersebut sekalipun penanganannya dilakukan rumah sakit nonmitra.

Setelah kondisi pasien atau peserta JKN tersebut stabil, maka layanan berikutnya seperti rawat inap harus segera dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan JKN. "Nah itu nannti rawat inapnya ditanggung oleh JKN," jelasnya.

Bagaimana dengan kondisi non darurat? Herlina menjelaskan kalau peserta harus mengikuti prosedur rujukan.

Artinya, dalam berobat, pasien atau peserta JKN ini harus mengikuti prosedur rujukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dulu. 

"Artinya kalau memang kasusnya bukan kasus gawat darurat ya jangan di IGD. Tetapi harus melalui rujukan di Faskes Primer," tegasnya.

Lebih lanjut, terkait keputusan untuk pemulangan pasien saat berobat, Herlina menegaskan harus berdasarkan hasil evaluasi medis dari dokter.

Tidak bisa, pasien itu tiba-tiba meminta pulang jika bukan dari pernyataan sembuh dokter.

Selain itu, dia juga menyampaikan, bagi warga yang apabila di lapangan menemukan praktik tidak sesuai prosedur saat menggunakan JKN ini, mereka diminta aktif untuk melaporkan.

"Iya kami mohon untuk diinfo apabila ada rumah sakit yang tidak sesuai prosedur tersebut," pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #Layanan Kesehatan #bpjs kesehatan #ugd #rumah sakit #jaminan kesehatan nasional