RADAR SURABAYA - Kasus video viral Ivan Sugiamto alias Ivan Sugianto yang memaksa seorang pelajar meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong terus bergulir.
Setelah dijemput polisi di Bandara Juanda, Ivan langsung menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam, hingga akhirnya mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sebelum menetapkan Ivan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa delapan saksi dan menambah tiga saksi lagi, termasuk kedua orang tua korban.
"Tiga saksi tambahan ini adalah orang tua korban dan korban sendiri," jelas Dirmanto.
Usai penetapan tersangka, penyidikan tak berhenti. Polisi rencananya akan memanggil saksi ahli untuk memperkuat proses hukum. "Kami akan minta keterangan saksi ahli," tegas Dirmanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar konflik yang melibatkan anak diselesaikan dengan kepala dingin dan tanpa kekerasan.
Kejadian ini mengejutkan publik setelah video kekerasan tersebut viral, menunjukkan pelajar yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh seorang wali murid. Aksi itu diduga dipicu candaan korban yang dianggap menghina anak pelaku. Insiden tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban, yang kini berharap keadilan.
Ivan akhirnya diamankan oleh Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) sore. Usai ditangkap di Bandara Juanda, ia dibawa ke Polrestabes Surabaya, diperiksa, dan langsung ditahan dengan mengenakan baju tahanan.
Kejadian ini memicu banyak reaksi di masyarakat. Kasus ini jadi pelajaran bagi orang tua dalam mendidik anak. (gun)
Editor : Lambertus Hurek