RADAR SURABAYA – Kepolisian terus meningkatkan pengawasan setelah insiden di rumah hiburan umum (RHU) menjadi perhatian. Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil menangkap dua pengedar pil ekstasi (ineks) yang beroperasi di tempat hiburan malam. Tersangka, Sudah Hariyanto (49) dan Joko Heri (37), warga Sampang, Madura, ditangkap di area parkir sebuah mal di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Dua tersangka ini diketahui mengedarkan ineks di tempat hiburan malam di kawasan tersebut. Penangkapan dipimpin oleh Kanitreskrim AKP I Made Sutanaya.
“Kami menyita 22 butir ineks dari para tersangka, yang saat ini masih diuji di laboratorium forensik (labfor),” ujar Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, Sabtu (9/11).
Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan bahwa pil tersebut dijual kepada pengunjung diskotek atau tempat hiburan malam. Mereka hanya menjual kepada pembeli yang dikenal.
“Tersangka hanya melayani penjualan kepada orang-orang yang sudah dikenalnya,” jelasnya.
Modus penjualan ineks dilakukan di beberapa lokasi hiburan malam di Surabaya, dengan harga Rp 500 ribu per butir, sementara modalnya Rp 250 ribu per butir.
“Keuntungan yang mereka peroleh mencapai 100 persen. Pengakuan mereka, transaksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen diskotek,” tambahnya.
Selama beroperasi, tersangka menyamar sebagai pengunjung biasa dan menjual pil kepada orang-orang yang dikenalnya. Sasaran utamanya adalah para pengunjung RHU di Surabaya.
“Kedua tersangka ditangkap di area parkir saat hendak pulang. Keduanya diketahui sebagai residivis kasus narkoba di Polrestabes Surabaya dan Polsek Genteng,” pungkasnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek