Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pusat Kota dan Surabaya Selatan Lokasi Favorit Pemasangan Baliho dan Spanduk Liar, Ini Langkah Satpol PP

Dimas Mahendra • Kamis, 8 Agustus 2024 | 19:16 WIB
Salah satu kawasan di Surabaya Selatan yang banyak dipasangi baliho atau banner. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Salah satu kawasan di Surabaya Selatan yang banyak dipasangi baliho atau banner. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

 

RADAR SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya tengah fokus melakukan penertiban terhadap baliho-baliho liar. Baliho-baliho liar yang melanggar perda itu marak ditemukan lantaran bakal adanya gelaran pemilihan wali kota pada bulan November 2024.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira mengungkapkan, pemasangan baliho atau banner itu sudah diatur dalam Perda Kota Surabaya 2/2020. Dalam perda itu disebutkan sejumlah titik yang dilarang ada baliho atau banner berdiri.

Dia menyebutkan, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi baliho itu diatur dalam pasal 23 ayat 1 huruf b. Dalam pasal itu disebutkan, sepanjang jalur umum, jalur hijau, taman, dan tempat umum dilarang untuk dipasangi pamflet, brosur, dan sejenisnya. Termasuk juga baliho.

"Dilarang juga memasang dan atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya, di sepanjang jalan umum, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial," katanya.

Dia menambahkan, upaya membersihkan baliho-baliho yang melanggar perda kota itu terus digalakkan sejak beberapa waktu lalu. Sebab, jelang terselenggaranya Pilwali Kota Surabaya 2024 ini, sebaran baliho dan spanduk semakin banyak di Kota Pahlawan.

"Iya, jadi penertiban kami lakukan setiap hari. Kalau sebaran untuk wilayah utara, timur dan barat ini merata. Cuma, kalau paling banyak (yang ditemukan melanggar perda tersebut) itu ada di Surabaya pusat dan selatan," tuturnya.

Lebih jauh, dia menyampaikan, Satpol PP Surabaya tidak akan tebang pilih terkait spanduk dan baliho yang bertebaran itu. Jika diketahui memang tidak sesuai dengan perda kota, maka pihaknya akan mencopot baliho-baliho tersebut.

Bagi para pemasang, kalau ingin mengetahui titik mana saja yang diperbolehkan dipasangi baliho atau spanduk bisa berkoordinasi dengan Bapenda Kota Surabaya.

"Sejauh ini, titik-titik yang ditemukan pelanggaran dan sudah ditertibkan itu ada di beberapa pedestrian, pagar pembatas jalan, pulau jalan, di atas jembatan, pohon tepi jalan , PJU, bangunan atau tembok dan fasum," ujarnya. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#satpol pp surabaya tertibkan baliho #baliho pilkada #baliho liar #penertiban baliho pilkada