Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ketua KAI Minta KY dan MA Panggil Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Ada Permainan

Guntur Irianto • Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07 WIB
Tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur putra anggota DPR RI. Ronald didakwa aniaya kekasihnya Dini hingga tewas. (IST)
Tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur putra anggota DPR RI. Ronald didakwa aniaya kekasihnya Dini hingga tewas. (IST)

 

RADAR SURABAYA - Vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, 32, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus memantik reaksi berbagai pihak. Giliran Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik mengomentari putusan tersebut.

Ia menduga ada permainan dalam putusan tersebut. Apalagi terdakwa merupakan anak politisi yang juga anggota DPR RI Edward Tannur. Vonis bebas dalam kasus pembunuhan bahkan baru diketahuinya selama ia berkarir sejak 1996 silam.

8Baca Juga: Bandit Curanmor Didor, Beraksi di Putro Agung, Surabaya, Sempat Gagal karena Kunci T Patah

Abdul Malik melihat putusan ini ada apa-apanya. Dia menilai ada permainan, apalagi sebuah kasus pembunuhan. Jika memang ada perdamaian atau santunan, selama ini hanya akan meringankan hukuman. Bukan vonis bebas.

"Ini masalah nyawa seseorang. Nabrak kucing ae iso kok (dihukum) apalagi ini nyawa (manusia)," tuturnya di Surabaya, Jumat (26/7).

Ia sangat optimistis jika kejaksaan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akan diputuskan bersalah. Ia melihat penganiayaan dan pembunuhan ini benar terjadi. Apalagi, pada tubuh korban terdapat bekas ban mobil.

"Saya bukan paranormal namun saya pastikan jika MA akan memutuskan bersalah. Karena hakim di MA ini kredibel," terangnya.

Ia meminta pihak Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA) segera turun panggil oknum hakim ini. "Ini oknum hakim, kami minta KY dan MA panggil hakim ini kenapa ada putusan ngawur ini. Kalau perlu periksakan ke psikiater. Kami sampaikan ini karena sayang dengan lembaga pengadilan, ini kasus pembunuhan," tegasnya.

Sebelumnya bebas Gregorius Ronald Tannur, 32, warga Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut pidana penjara selama 12 tahun untuk anak anggota DPR RI itu. (gun)

Editor : Lambertus Hurek
#KAI vonis bebas Ronald Tannur #Ronald Tannur tuntutan #ronald tannur pembunuhan #Ronald Tannur divonis bebas