RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun ini memberikan keringanan berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, dalam peraturan itu disebutkan ada insentif berupa pembebasan alias gratis PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta.
Total dia menyebutkan, akan ada 104.548 wajib pajak yang akan menikmati PBB gratis itu.
"Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp 100 juta tentu diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis," kata Febri, Rabu (24/7).
Dalam perda itu menurut Febri juga ada keringanan untuk NJOP yang di atas Rp 100 juta.
Nilainya bervariasi. Untuk NJOP Rp 100 sampai Rp 200 juta akan dikenai keringanan sebesar 0,05 persen.
Sedangkan untuk NJOP Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar 0,01 persen.
Lalu Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar sebesar 0,15 persen dan lain sebagainya.
Bagi wajib pajak yang merasa tidak mampu membayar pajaknya, Febri menyebutkan kalau mereka bisa saja mengajukan keringanan.
Semisal ada pengusaha yang pailit, pensiunan atau korban bencana alam, mereka memiliki hak yang sama untuk mengajukan keringanan pada pemerintah.
"Terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah menurut dia terus berupaya memberikan keringanan bagi warganya. Sebutlah semisal pada tahun 2023 lalu.
Pemkot menurut dia juga membebaskan PBB bagi para veteran kemerdekaan.
Bagi veteran yang non kemerdekaan, pemkot pun juga memberikan intervensi berupa pengurangan PBB sebesar 75 persen.
Selain itu, bagi para pensiunan ASN yang tidak mampu menurut dia juga bisa mengajukan keringanan ke Bapenda.
Besarannya nanti akan disesuaikam dengan golongan pensiunan ASN-nya. "Misalnya, jika pensiunan berada di Golongan IV, pengurangannya akan sedikit karena levelnya tinggi," ucapnya.
Bagi mereka yang sudah mengajukan tahun ini, Febri menyebut di tahun berikutnya sudah tidak diperlukan lagi pengajuan ulang.
Nantinya, akan ada petugas yang bakal melakukan pengecekan untuk memastikan wajib pajak tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya.
"Dengan adanya pengurangan PBB, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lainnya. Itulah asumsi perhitungan kebijakan keringanan pajak ini," pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa