RADAR SURABAYA - Layanan SAMSAT Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.
Layanan ini dapat ditemui dengan ciri-ciri mobil bertuliskan SAMSAT Keliling yang tersedia di beberapa titik alternatif yang tersebar di wilayah Surabaya.
Beberapa syarat untuk mendapatkan layanan ini seperti membawa KTP, STNK dan BPKB asli.
Jadwal layanan SAMSAT Keliling di Surabaya:
1. Depan Kelurahan Lidah Kulon, Jl. Raya Menganti Lidah Kulon No. 5, Surabaya (08.00-14.00)
2. Depan Giant Manukan, Jl. Manukan Tama No. 9-10, Sambikerep, Surabaya (08.00-14.00)
3. Taman Bungkul, Jl. Darmo, Surabaya (08.00-13.00)
4. Pasar Tempurejo, Jl. Raya Tempurejo, Mulyorejo, Surabaya (09.00-11.30)
5. Depan THR atau Depan Makam Pahlawan, Jl. Kusuma Bangsa, Surabaya (09.00-12.30)
6. Terminal Bratang, Jl. Bratang, Surabaya (09.00-12.00)
7. Halaman Giant Wiyung, Wiyung, Surabaya (09.00-12.00)
8. Di Depan Stadion Tambaksari, Jl. Tambaksari (09.00-12.00)
9. Di Depan Hi Tech Mall, Jl. Kusuma Bangsa (09.00-12.00)
Beberapa titik alternatif SAMSAT Keliling di Pusat Perbelanjaan:
1. Mal Royal Plaza, Ground Floor, Jl. Ahmad Yani, Surabaya menyediakan layanan pagi dan sore
(10.00-13.00) dan (15.00-19.00)
2. Mal ITC, Jl. Gembong, Kapasan, Simokerto, Surabaya (10.00-13.00) dan (14.00-17.00)
3. Mal Grand City, Jl. Gubeng Pojok, Surabaya (11.00-14.30)
4. Mal Galaxy Mall 2, Jl. Dharmahusada No. 35-37 Mulyorejo, Surabaya (10.00-12.00)
5. Mal PTC, Wiyung, Surabaya (11.00-14.00)
6. Mal BG. Junction, Jl. Bubutan, Surabaya (10.00-15.00).
Biaya Administrasi Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Roda Dua:
1. Rp 100.000, biaya pembuatan baru dan perpanjangan STNK
2. Rp 60.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau Plat nomor kendaraan.
3. Rp 225.000, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
4. Rp 150.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah anda.
Berikut Administrasi Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Roda Empat:
1. Rp 200.000, biaya pembuatan baru atau perpanjangan.
2. Rp 100.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan atau Plat nomor kendaraan.
3. Rp 375.000, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Rp 275.000, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah anda.
(far/mag/nug/jay)
Editor : Jay Wijayanto