Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Kenakan Biaya untuk Pengambilan Foto dan Video Komersial di Balai Pemuda, Ini Perdanya

Hildan Sepka • Jumat, 19 Januari 2024 | 02:22 WIB
SUDAH DICABUT: Pengumuman yang ditempel di sekitar Balai Pemuda untuk pemungutan retribusi bagi pengambilan foto/video untuk kepentingan komersial.
SUDAH DICABUT: Pengumuman yang ditempel di sekitar Balai Pemuda untuk pemungutan retribusi bagi pengambilan foto/video untuk kepentingan komersial.

SURABAYA - Pemkot Surabaya mulai menarik tarif biaya pengambilan foto dan video di Kompleks Balai Pemuda. Kebijakan itu berlaku untuk kepentingan komersial.

Bahkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, aturan Perda itu mengatur biaya sebesar Rp 500 ribu.

Biaya yang dikeluarkan itu berlaku untuk tiga jam pengambilan foto/video untuk kepentingan komersial.

Namun pengunjung yang hanya berswafoto tak perlu khawatir untuk mengabadikan momen di area tersebut karena tidak dipungut biaya.

“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial. Kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digarisbawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” ujarnya.

Katanya, kebijakan itu sudah digodok akhir 2023 lalu. Namun mulai berlaku awal tahun ini. Pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut.

"Kepentingan komersial yang harus membayar Rp 500 ribu itu seperti foto produk, foto iklan, foto prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, serta kepentingan komersial lainnya," bebernya.

Hidayat menyampaikan, langkahnya untuk menyosialisasikan perda.

Tapi justru penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik. Sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut.

“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku perda tersebut,” tututnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu.

Sebab, pengumuman yang mewajibkan bayar retribusi Rp 500 ribu bagi yang mengambil foto dan video di Balai Pemuda itu, dapat menimbulkan salah tafsir di tengah-tengah masyarakat.

“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.

Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa sebenarnya retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan fotografi, videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan background kosong dari pengunjung lainnya.

"Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat pemberitahuan izin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya," tegasnya.

Sementara untuk kegiatan foto atau video non komersial bagi pengunjung atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan aturan tersebut.

Bahkan, ia juga menegaskan bahwa para pengunjung tidak perlu khawatir untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial.

"Foto, selfie bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini," beber Anas.

Dia juga memastikan, pihaknya akan menolak apabila ada warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi dikenakan retribusi.

Apalagi, hasil foto atau video yang mereka ambil di Balai Pemuda itu, mereka upload di akun pribadi media sosialnya. Sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.

“Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Kini, tempat tersebut sudah banyak dikunjungi warga dan wisatawan, sehingga ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Surabaya,” imbuhnya. (hil/nur)

Editor : Jay Wijayanto
#foto #video #pemkot surabaya #balai pemuda #Komersial