SURABAYA – Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan KTI, oknum satpol PP.
Ini terkait pelaporan DAPS, 25, pemandu lagu (LC), atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum tersebut di ruangan karaoke Jalan Kalirungkut, Ruko Rungkut Megah Raya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, oknum tersebut sedang dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Kami sudah amankan Rabu malam (30/3). Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Mirzal Maulana, Kamis (31/3).
Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Hingga saat ini polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi dan korban. “Masih kami periksa. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tuturnya.
Seperti diberitakan, oknum Satpol PP berinisial KTI diduga memerkosa korban di ruang karaoke. Saat korban tertidur dalam pengaruh alkohol, Minggu (27/3) dini hari. Pelaporan ini atas dasar rekaman CCTV yang menunjukkan pria yang diduga KTI keluar masuk ruang tempat korban tertidur. (gun/rek)