SURABAYA – Muh Khumaini Yasir dituntut tiga tahun penjara. Pria yang indekos di Kendangsari Gang 15 Nomor 19-A Surabaya itu terbukti menganiaya tetangganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menilai perbuatan Khumaini melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Menyatakan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter dan satu potong kaos warna abu-abu merek Bridgeston dirampas untuk dimusnakan,” ujar jaksa Suparlan.
Terdakwa Khumaini Yasir nekat membacok tetangga kosnya, Tajiono dan Retno Fitri Astuti, hingga luka berat di bagian kepala. Akibat perbuatan yang timbul dari dendam kesumat itu, Khumaini pun diseret ke meja hijau.
Perbuatan Khumaini bermula saat istrinya, Suparmi, kerap cekcok dengan keluarga Tajiono. Saat itu, Retno sedang buang air kecil. Namun, diduga karena masalah air, Supatmi ngomel-ngomel. Mendapati istrinya diomeli Suparmi, Tajiono pun balik membalas. Tajiono menyebut Suparmi resek karena kerap mengomeli istrinya, Retno. “Ya, karena dibilang resek. Suaminya keluar, saya diam di kos sambil rokokan,” ujar Tajino.
Saat Tajiono pulang kerja sekitar pukul 15.15, Tajiono pergi ke sumur. Saat itu ada Supatmi yang membawa bak. Di dalamnya ada parang. Tajiono dan Suparmi pun sama-sama menimba air. Saat bak yang dibawa Supatmi lebih, Suparmi mengatakan sudah selesai.
“Lalu terdakwa keluar mengambil parang di dalam bak yang dibawa lalu dibacokkan ke saya. Awalnya saya masih bisa tangkis. Tapi akhirnya kena kepala saya dan tangan,” ujar Tajiono.
Tak terima suaminya dibacok membabi buta oleh Khumaini, Retno pun berusaha melerai. Sayang, Retno juga juga dibacok oleh Khumaini. Akibatnya, kepala Retno juga robek. Pasutri tersebut lantas melaporkan pria asal Tenggilis Mulya Surabaya itu ke mapolsek.
Saat berobat awal, Retno mengaku sudah habis Rp 2 juta. Hingga saat ini Retno masih berobat jalan karena belum sembuh. Kepalanya masih terasa sakit. Tak hanya itu. Khumaini dan Suparmi juga tak pernah meminta maaf kepada keduanya. (far/rek)