SURABAYA – Selama adanya aplikasi WargaKu Surabaya, belasan ribu warga telah mengadu di aplikasi yang dilaunching Maret 2021 lalu. Bahkan tak hanya aduan saja namun warga Surabaya juga dapat menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan atau apresiasi kepada Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, selama 2021 atau mulai Maret hingga akhir Desember 2021, ada sebanyak 11.316 pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 11.116 pengaduan telah diselesaikan pada tahun 2021. “Sedangkan sisanya sebanyak 200 pengaduan ditindaklanjuti pada tahun 2022,” kata Fikser, Minggu (30/1).
Fikser juga menyebut aduan paling banyak adalah vaksinasi sebanyak 1.505 pengaduan, bansos sebanyak 743 pengaduan, MBR sebanyak 429 pengaduan, PJU sebanyak 421 pengaduan, informasi pemangkasan atau perantingan pohon sebanyak 401 pengaduan.
Kemudian pengaduan jalan rusak dan berlubang sebanyak 357 pengaduan, administrasi kependudukan sebanyak 304 pengaduan, pelayanan PDAM sebanyak 278 pengaduan, KTP Elektronik sebanyak 277 pengaduan, dan gangguan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 244 pengaduan. “Dari pengaduan itu, lebih dari 50 persen diselesaikan dalam waktu tiga hari, dan 80 persen langsung direspons kurang dari 24 jam,”ujar Fikser.
Pengaduan dengan jenis administratif menurut Fikser rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari. Sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 7-15 hari. “Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,”ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa dari 11.316 pengaduan yang masuk, sebanyak 77,1 persen pengaduan dilaporkan oleh laki-laki dan 22,9 persen pengaduan dilaporkan oleh perempuan.
Sedangkan pengaduan berdasarkan usia, ada 3,7 persen rentang usia 11-20 tahun, 25,2 persen rentang usia 21-30 tahun, 32,4 persen rentang usia 31-40 tahun, 25,6 persen rentang usia 41-50 tahun, 10,3 persen rentang usia 51-60 tahun, dan 2,8 persen rentang usia 61-70 tahun.
Fikser menambahkan, dari sekian banyak pengaduan itu, ada beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya.
Ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu, mengaku tidak pernah melaporkan. “Bahkan, warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk aduan yang kurang kelengkapan datanya ketika si pelapor tidak bisa dihubungi kembali saat mengadu kepada perangkat daerah terkait, maka akan diberikan waktu 10 hari untuk melengkapi.
“Jadi, biasanya PD menelepon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan. Bahkan, PD memberitahukan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telepon atau melengkapi data pendukung. Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespon atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan dan mengadukan berbagai hal yang ada di Kota Pahlawan. Namun, Fikser berharap pengaduan atau laporan itu harus dilengkapi data pendukung yang lengkap, sehingga membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut. “Monggo dilaporkan dengan data yang lengkap, supaya kami cepat dalam bergerak dan warga juga mendapatkan solusi solutif,” pungkasnya.(rmt/opi)