SURABAYA – Dedi Agus Purwanto, 21, warga Jalan Kendangsari gang Lebar, Surabaya terpaksa tidur di lantai tahanan Polsek Wonocolo. Itu karena dia diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan handphone (HP) milik M Fatchun Najib, 18, warga Dusun Balong, Desa Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Aksi tipu-tipu tersebut dimulai dengan perkenalan antara korban dan tersangka di warung kopi kawasan Jalan Kalirungkut, Minggu (20/1). Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan tempat kerja temannya. Korban, yang memang sedang mencari pekerjaan pun merasa tertarik.
Dengan mudah tersangka pun dapat mengajak korban bertemu kembali di Jalan Kalirungkut, Sabtu (26/1) sekitar pukul 00.30. Saat itu, pelaku pura-pura meminjam HP korban untuk digunakan menghubungi rekannya yang sudah bekerja di perusahaan swasta di Surabaya. “Tersangka berpura-pura meminjam HP kepada korban dengan alasan mau telepon temannya, setelah digunakan HP Oppo A3S korban dibawa kabur,” ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurthahjo melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Hartanto, Rabu (30/1).
Karena lama tidak kembali, korban bingung. Merasa ditipu lalu korban melapor ke Polsek Wonocolo. Aparat yang mendapatkan laporan tersebut lantas menindaklanjuti dengan melacak HP korban. Hasil pelacakan HP korban ternyata berada di tempat tinggal tersangka. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dia mengaku ingin memiliki HP korban,” jelasnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi penipuan dengan penggelapan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 buah HP Oppo type A3S, dan dosbooknya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.(rus/nug)