WARGA Perumahan Kota Baru Driyorejo, Donny Irfandi, 39, didakwa memiliki 6 poket sabu-sabu (SS) seberat 0,5 gram. Warga Jalan Pancawarna 62/04 RT 04 RW 07, Desa Petiken Kecamatan Driyorejo, ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Saputra dalam sidang yang diketuai Putu Gede Hariadi. Dalam uraiannya JPU menyebutkan, terdakwa tertangkap polisi usai memesan SS kepada temannya KN di Surabaya seharga Rp 600 ribu. Terdakwa kemudian mendapat kiriman SS seberat 0,5 gram.
Selanjutnya, barang haram tersebut dibawa pulang dan dibagi menjadi enam poket. Masing-masing dengan berat 0,37 gram, 0,40 gram sebanyak 2 poket dan 0,41 gram empat poket. Usai menimbang SS, polisi mendatangi rumah terdakwa. Itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba di sekitar perumahan KBD.
“Penggerebekan terjadi pada November 2017 lalu sekitar pukul 14.00,” kata JPU Angga Saputra.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 poket SS. Barang tersebut belum dipesan oleh pembeli. “Saya kenal KN sudah lama. Dia cerita sendiri kalau menyediakan sabu dan akhirnya saya beli,” ujar terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Putu Gede menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya pekan depan berupa pemeriksaan saksi.(yud/ris)