30 C
Surabaya
Saturday, June 10, 2023

Menghina Nabi Lewat Plesetan Lagu, Bimbim Disidang di PN Surabaya

SURABAYA–Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW akhirnya bergulir ke meja hijau. Terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim kemarin mulai disidang di Pengadaran Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Terdakwa Bimbim didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Deddy Arisandi dari Kejari mengatakan, terdakwa membuat sebuah rekaman video menggunakan ponsel. Selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah, ia melantunkan sebuah lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang diubah.

Baca Juga :  Motor Tabrak Jembatan, Emak-Emak Tewas Tercebur Sungai Porong

Modifikasi syair lagu itulah yang membuat warganet marah karena dianggap menghina Nabi.

“Selanjutnya, terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram,” ujar Deddy. (gin/rek)

SURABAYA–Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW akhirnya bergulir ke meja hijau. Terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim kemarin mulai disidang di Pengadaran Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Terdakwa Bimbim didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Deddy Arisandi dari Kejari mengatakan, terdakwa membuat sebuah rekaman video menggunakan ponsel. Selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah, ia melantunkan sebuah lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang diubah.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap di Pepelegi

Modifikasi syair lagu itulah yang membuat warganet marah karena dianggap menghina Nabi.

“Selanjutnya, terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram,” ujar Deddy. (gin/rek)

Most Read

Berita Terbaru